Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) sama sekali tidak menambah hak cuti PNS sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun. Demikian pula dengan jumlah hari libur nasional sepanjang tahun 2007 juga tidak mengalami perubahan atau penambahan, tetap 13 hari, kata Staf Khusus Menko Kesra Lalu Mara Satria Wangsa dalam siaran pernya di Jakarta, Kamis, terkait dengan perubahan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2007. "Sementara untuk hak cuti karyawan swasta diserahkan kepada masing-masing perusahaan untuk pengaturannya. Pemerintah menghormati kesepakatan kerja bersama (KKB) antara karyawan dan perusahaan, jadi SKB tersebut hanya mengatur cuti bersama PNS, bukan karyawan swasta." Pada tahun 2007 libur nasional meliputi Tahun Baru Masehi (1 Januari), Tahun Baru 1428 Hijriyah (20 Januari), Tahun Baru Imlek 2558 (18 Februari), Hari Raya Nyepi-Tahun Baru Saka 1929 (19 Maret) dan Maulid Nabi Muhammad SAW (31 Maret). Selain itu pada tahun ini libur nasional juga diberlakukan untuk Wafat Isa Almasih (6 April), Kenaikan Isa Almasih (17 Mei), Hari Raya Waisak (1 Juni), Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW (11 Agustus), Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus), Idul Fitri 1428-H (13-14 Oktober), Idul Adha 1428-H (20 Desember), dan Natal (25 Desember). "Perubahan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas hari-hari kerja dan hari-hari libur nasional sebelum dan sesudahnya, katanya. Lebih lanjut dikatakan Lalu Mara, perubahan SKB tersebut hanya menggeser cuti bersama. Sedangkan untuk penetapan hari libur nasional tidak ada perubahan sama sekali. "Jadi tidak benar bila ada yang mengatakan, bahwa perubahan SKB ini menambah jumlah hak cuti PNS dan jumlah hari libur nasional." Kebijakan cuti bersama bagi PNS tersebut tertuang dalam butir Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menakertrans, dan Menpan No: 97/2007, No:Kep.326/MEN/X/2007, No: SKB/10/M.PAN/10/2007, yang ditandatangani oleh Menag Muhammad M. Basyuni, Menakertrans Erman Suparno dan Menpan Taufiq Effendi disaksikan oleh Menko Kesra Aburizal Bakrie di Jakarta, Senin (1/10). Dengan adanya SKB cuti bersama terbaru, maka SKB tiga menteri sebelumnya No : 481/2006, No: Kep.281/MEN/VII/2006 dan Mo: SKB/03/M.PAN/7/2006 tak berlaku. Menurut Lalu Mara, Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriyah untuk libur nasionalnya jatuh pada hari Sabtu dan Minggu (13, 14 Okotber). Bagi PNS, hari libur tersebut akan ditambah dengan cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni tanggal 12, 15 dan 16 Oktober (Jumat, Senin dan Selasa). Dengan adanya SKB baru tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1428 Hijriyah menjadi enam hari kerja. Jumlah cuti bersama ditambah tiga hari (17, 18 dan 19 Oktober) atau libur ditambah hingga Rabu, Kamis dan Jumat. Bila dijumlahkan antara libur nasional dua hari dan jatah cuti bersama enam hari, total liburan bagi PNS berjumlah delapan hari. "Dengan demikian, PNS bisa mudik lebih lama untuk bersilaturahmi dengan keluarga di daerah masing-masing," tambahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007