Cirebon (ANTARA News) - Vonis enam bulan penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kusnoto SH atas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas di Pengadilan Negeri Sumber, Kamis siang, memicu amarah sekitar 300 pendukungnya sehingga enam kaca ruang kerja Kusnoto SH pecah. Peristiwa itu terjadi secara spontan, setelah hakim membacakan vonis terhadap Gotas enam bulan lebih lama dari tuntutan jaksa yang hanya dua bulan penjara atas kasus pemalsuan ijasah SMA. Begitu masa merangsek masuk ke dalam ruang persidangan, Majelis Hakim segera meninggalkan ruangan dengan pengamanan ketat dari Polres Cirebon. Simpatisan Gotas `mengamuk` di ruang sidang dengan menaiki meja mejelis hakim sambil memaki-maki majelis hakim yang dianggap tidak adil memberikan vonis terhadap Gotas. Petugas kepolisian yang sudah disiagakan langsung masuk ke dalam ruangan guna mengamankan mengantisipasi keributan yang lebih fatal dan terjadi aksi dorong-mendorong antar-petugas dan pedukung Gotas, setelah petugas memaksa pendukung Gotas untuk keluar ruang sidang. Di tengah kericuhan itu terlihat, Gotas, hanya tercengang kaget di atas kursi pesakitannya sambil melihat para pendukungnya mengamuk di ruang persidangan. Raut muka sedih dan kecewa terlihat jelas dari wajah Ketua PDI-Perjuangan Kabupaten Cirebon itu. Aksi mereka tidak hanya dilakukan di dalam ruangan saja, tetapi masa di luar ruang sidang juga turut mengamuk dan memaki-maki majelis hakim dengan berbagai sumpah serapah. Puluhan aparat kepolisian dan TNI yang turut mengamankan terlihat kewalahan dan tidak bisa mengendalikan masa dengan cepat yang begitu reaktif. Ada dua pendukung yang mengamuk melempari kaca jendela ruang ketua PN Sumber sehingga enam kaca jendela pecah. Melihat kondisi yang semakin tidak terkendali, Kapolres Cirebon AKBP Syamsul Bahri, didampingi Dandenpom Cirebon Letkol CPM Agus Zulkarnaen, langsung menangkap kedua pelaku yang melempari kaca tersebut. Beberapa saat kemudian, masa berangsur dapat dikendalikan petugas dan sebagian membubarkan diri. Pada sidang yang digelar sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB itu, hakim ketua Kusnoto SH didampingi anggotanya Poltak Sitorus SH dan Rustiono SH, menyatakan Gotas telah bersalah dengan terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan izajah palsu. Gotas dinyatakan telah mempergunakan ijazah palsu untuk persyaratan data otentik yakni BB1 sebagai syarat pencalonan anggota dewan. Menurut kuasa hukum Gotas, Pandji Amiarsa, dirinya langsung menyatakan banding atas putusan yang diberikan kepada kliennya karena menganggap putusan majelis tidak berdasar kepada fakta di persidangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007