Mataram (ANTARA News) - Setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, H. Abubakar Ahmad yang mantan Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memilih pulang ke kampung halamannya di Dompu guna membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan. "Setelah menjalani hukuman di LP Cipinang, saya memilih pulang ke kampung halamannya dan akan merayakan Idul Fitri 1428 Hijriyah di tanah kelahiran saya," kata "Ompu Beko", nama panggilan akrab Abubakar Ahmad, di Mataram beberapa saat setelah tiba dari Jakarta. Ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dana tak tersangka APBD 2003-2005, namun dibebaskan lebih cepat, yakni hanya menjalani hukuman satu tahun dua bulan sembilan hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta. "Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman saya bebas 25 Agustus 2007, namun eksekusi oleh Jaksa 9 September 2007, jadi dari vonis dua tahun, saya menjalani hukuman hanya satu tahun, dua bulan dan sembilan hari," katanya. Ditanya pers mengenai kemungkinan terjun ke dunia politik setelah menjalani hukuman, dia mengatakan, dirinya tidak akan terjun ke politik praktis, tetapi bukan berarti buta politik. "Saya akan bekerjasama dengan media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meluruskan apabila ada yang bengkok-bengkok, karena itu saya berharap siapa pun penguasa jangan merasa gusar dengan adanya saya," ujarnya. Abubakar kepada wartawan sempat menceritakan sedikit pengalaman spiritualnya selama menjalani hukuman di LP Cipinang Jakarta, hampir seluruh waktunya dimanfaatkan untuk beribadah kepada Allah. "Selama menjalani hukuman saya beribadah 24 jam, artinya bukan hanya shalat, tetapi selalu mengingat Allah, dan saya bertekad setelah bebas akan menempatkan diri paling depan untuk membantu meringankan penderitaan rakyat kecil," ujarnya. Ompu Belo mengatakan, "Jangan dilihat karena saya mantan nara pidana lantas tidak bisa berbuat apa-apa untuk rakyat". Dia menilai, lembaga pemasyarakatan itu semacam pesantren, karena selama setahun menjalani hukuman di LP Cipinang, maka dirinya belajar banyak tentang kehidupan terutama masalah agama. "Saya merasa berterima kasih dari hukuman selama dua tahun, namun saya hanya menjalani satu tahun dua bulan dan sembilan hari, karena itu saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Dompu khususnya dan NTB umumnya yang telah mendoakan saya," katanya. Mantan Bupati Dompu tersebut mengaku yakin bahwa masyarakat banyak mendoakan, karena selama menjalani hukuman ia selalu merasa tegar dan sehat wal afiat. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007