Bandung (ANTARA News) - Tersangka Kiki Kamaludin (29) dan Asep Wahyu (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering ditangkap polisi, karena keduanya kedapatan tengah bertransaksi ganja di pusat pertokoan ITC Kebon Kalapa Bandung. Kapolresta Bandung Barat, AKBP Teddy Setiadi, kepada pers di Bandung, Rabu mengatakan bahwa pihaknya selain menciduk dua pengedar ganja juga menyita sedikitnya 30 paket ganja kecil dan 1 paket ganja besar seberat 1 Kg sebagai barang bukti pidana. Didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Rizal Marita, Teddy mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap saat tengah bertransaksi ganja yang disembunyikan dalam tas sekolah. "Terungkapnya kasus tersebut berawal dari keresahan warga setempat. Rupanya kedua pelaku seringkali menawarkan barang haram itu kepada pedagang dan warga sekitarnya," jelas polisi. Menurut polisi, pihaknya juga masih memburu pengedar lainnya yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkoba di kalangan pedagang di kawasan Kebon Kalapa Bandung itu. "Para tersangka menjual satu paket ganja kecil sekitar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu, dengan penjualan sebesar itu mereka memperoleh keuntung berlipat ganda dari hasil penjualan barang haram tersebut," kata Kapolresta. Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka warga Bandung itu mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung Barat. "Para tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun penjara," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007