walaupun ada kekurangan inilah yang terbaik yang sudah kita lakukan,
Surabaya (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus merupakan PM terbaik karena dihasilkan dari proses pembelajaran yang panjang.

“Pembuatan regulasi sudah selesai. Saya berikan apresiasi bagi tim tujuh. Katakanlah regulasi ini menurut saya sudah mendekati pada prosesnya dan hal-hal yang sudah disampaikan dalam regulasi ini sudah ditampung,” kata Dirjen Budi melalui pengarahan dalam sosialisasi PM 118/2018 di Jakarta, Senin.  

Ia meminta setelah Lebaran dapat dilaksanakan dan harapannya tidak ada lagi gesekan antara taksi daring dan yang konvensional setelah diaplikasikan. 

"Saya sangat berharap pada Dinas Perhubungan kabupaten/kota, walaupun ada kekurangan inilah yang terbaik yang sudah kita lakukan,” lanjut Dirjen.

Budi juga berharap supaya tidak ada lagi resistensi di tingkat bawah sehingga tidak ada lagi gugatan terhadap regulasi seputar Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Menurut Dirjen Budi, aspek keselamatan menjadi yang pertama dituju. Selain tim tujuh yang ikut andil berdiskusi sejak awal, bahkan ada berbagai kementerian yang turut serta mengantarkan lahirnya PM 118/2018 ini yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengawal regulasi ini. 

“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga sama-sama memikirkan hal ini demi kita segera menyelesaikan aturan mengenai taksi daring,” jelas Dirjen Budi.

Senada dengan pernyataan Dirjen Budi sebelumnya Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan PM 118 adalah bukti komitmen pemerintah menjembatani pelaku bisnis taksi. 

“Mudah-mudahan dengan empat kali perubahan ini sudah cukup. Kenapa selama ini Kemenhub akomodatif? Ini bukti pemerintah ada dan untuk menjembatani seluruh kebutuhan pengemudi, masyarakat, serta aplikator. Kita ingin transportasi termasuk ASK adalah transportasi 'Selamanya': Selamat, Aman, dan Nyaman. Mari kita akhiri polemik tentang aturan ini dan lakukan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya. 

Analis Kebijakan Transportasi dan Koordinator Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia Azas Tigor Nainggolan berharap agar terjadi kerjasama dan dukungan dari kementerian lain terkait regulasi taksi daring. 

"Pemerintah juga sebaiknya mau menindak aplikator agar tidak bertindak sebagai operator angkutan yang merugikan pengguna taksi online serta pelaku usaha taksi online,” jelasnya. 

Acara sosialisasi ini digelar dengan tujuan mendapatkan persamaan pemahaman dan pandangan terkait pelaksanaan PM tersebut.

Sosialisasi PM 118/2018 ini dihadiri oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, serta 100 orang peserta yang berasal dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Kerja Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, DPP Organda, Tim 7, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), aplikator, dan perwakilan akademisi. 


Baca juga: Menhub telah tandatangani peraturan baru taksi daring
Baca juga: Kemenhub minta aplikator patuhi ketentuan tarif taksi daring

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019