Jakarta (ANTARA News) - Aparat penegak hukum harus menyelidiki asal usul transaksi keuangan mencurigakan yang jumlahnya mencapai 8.056 transaksi, kata anggota Komisi III DPR RI, Sahrin Hamid. "(Transaksi-red) Itu harus diangkat dan dicari kejelasannya," katanya setelah diskusi "Jihad Melawan Korupsi" di Jakarta Media Center, Senin. Pada akhir Agustus 2007, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat 8.056 transaksi keuangan yang mencurigakan. Transaksi mencurigakan itu terdiri atas 7.730 transaksi keuangan di dalam institusi perbankan, serta 726 transaksi di lembaga bukan bank. Hamid menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum tidak hanya tinggal diam terhadap laporan PPATK itu. "Sampai saat ini belum ada tindak lanjut," katanya. Polisi dan Kejaksaan, menurut dia, hendaknya segera menyelidiki asal usul transaksi keuangan itu. Penyelidikan itu berguna untuk mencari indikasi kejahatan dibalik transaksi tersebut, misalnya kejahatan perbankan, penyuapan, terorisme, perjudian, pembalakan liar, dan sebagainya. Setelah menemukan indikasi kuat, Hamid menegaskan, aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum terkait. "Kalau perlu, pelaku kejahatan bisa diumumkan ke publik," katanya. Hamid menegaskan PPATK adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan laporan tentang transaksi keuangan yang di luar kewajaran, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa transaksi itu telah merugikan negara. "Kalau laporannya tidak ditindaklanjuti, buat apa ada PPATK," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007