Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dibahas ulang guna meredam bentrok di antara anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kepolisian Negara RI (Polri). "Kami meminta, agar pembahasan RUU kamnas dilakukan kembali, mengingat cakupan keamanan nasional yang cukup luas, terutama yang mencakup tugas TNI-Polri," kata Ketua Komisi I di DPR, Theo LB Sambuaga, usai memimpin rapat kerja Komisi I dengan jajaran kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, konsep RUU Kamnas yang dicetuskan oleh Menteri Pertahanan adalah hal yang tepat sebagai langkah untuk menentukan arah kebijakan pertahanan dan keamanan ke depan terutama kaitan dengan tugas TNI/Polri. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sidarto Danusubroto, melihat persoalan antara TNI-Polri sudah ada sejak 1966. "Satu payung saja saling ribut, apalagi sekarang sudah terpisahkan. Tetapi, saya akui sejak dulu hingga sekarang masalah kesejahteraan menjadi penyebab, walaupun hal itu bukan yang paling utama," Anggota Komisi I dari Partai Damai Sejahtera (PDS), Jeffry Masei, menilai bahwa bentrok tersebut secara tidak langsung terkait dengan perubahan struktur institusi yang tidak lazim, Polri tidak memiliki wadah dan instrumen politik di atasnya, dan hal itu berbeda dengan TNI yang berada di bawah Dephan. "Lalu bagaimana dengan pertanggungjawaban dan pengawasan 'performance' kepolisian? Hal ini tidak ditemui di negara lainnya, selain Indonesia," katanya. Sedangkan, Komisi I dari PDIP Andreas Pariera mengatakan, bentrokan anggota TNI/Polri tidak bisa diabaikan begitu saja, sebagai sesuatu yang biasa terjadi. "Tidak bisa dikatakan hanya sebagai emosi anak muda, lalu apa fungsinya yang tua-tua, kalau tidak bisa mencari solusinya. Untuk itu harus ada upaya sistematis dan preventif," katanya. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam, Widodo AS, mengatakan bahwa memang tengah menjadi kepedulian dari pemerintah di jajaran Polkam untuk mengatasi masalah tersebut. "Intinya, kita tetap akan lakukan pendekatan dari masing-masing satuan dari tingkat bawah hingga ke masing-masing komandannya, dengan kepala dingin dan tidak emosional," ujar Widodo AS. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto mengatakan, masalah antara TNI-Polri selalu diselesaikan secara internal. "Yang salah ditindak secara hukum, dan perlu adanya supremasi hukum dan penegak hukum yang profesional," ujarnya. Dia menegaskan, tidak benar terpisahnya TNI-Polri menjadi pemicu keributan di antara anggota TNI-Polri. "Berpisahnya TNI-Polri karena tuntutan reformasi demokrasi, agar masing-masing bisa menjalankan profesionalismenya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujranya. Sedangkan, Panglima TNI, Marsekal TNI Djoko Suyanto, menyatakan bahwa masalah kesejahteraan bukan menjadi faktor utama terjadinya bentrok antara TNI-Polri. "Berdasarkan hasil analisa yang saya rangkum, sebagian besar persoalan terletak pada tingkat emosional dari masing-masing prajurit yang memang masih muda dan mudah terpancing emosinya, entah itu karena minuman keras, rebutan pacar atau saling ejek," demikian Panglima TNI. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007