Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI, EE. Mangindaan mengatakan, pihaknya akan menyerahkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Theofilus Waimuri yang gugur fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) kepada pemerintah. "Kita serahkan kepada pemerintah untuk memeriksanya lagi," kata EE Mangindaan di kantor DPR RI Jakarta, Senin. EE Mangindaan mengatakan, gugurnya Theofilus dalam uji kelayakan dan kepatutan karena memang yang bersangkutan tidak memenuhi aturan dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 11 huruf i UU Nomor 22 tahun 2007 disebutkan bahwa syarat calon anggota KPU, tidak pernah menjadi anggota parpol selama lima tahun terakhir, yang dinyatakan dengan surat pernyataan. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 22, DPR memeriksa 21 nama calon anggota KPU dan jika ada satu yang gugur dalam fit and proper test, tidak ada masalah. "Itu tidak menyalahi UU," kata Mangindaan yang juga menegaskan bahwa pemeriksaan berkas sudah dilakukan sejak data calon anggota KPU diterima DPR sampai dilakukan penentuan tujuh nama untuk dipilih menjadi anggota KPU. Mangindaan menjelaskan, pemeriksaan berkas sudah dilakukan panitia kerja dan hal tersebut, sudah masuk fit and proper test, sedangkan klarifikasi adalah teknisnya. Oleh karena itu, tambah Mangindaan, kalau terbukti Theofilus pernah menjadi calon legislatif maka fit and proper test terhadap calon bersangkutan tidak dapat dilakukan. Sebelumnya, Theofilus Waimuri diputuskan tidak mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota KPU karena yang bersangkutan pada saat diklarifikasi oleh Komisi II DPR mengaku pernah menjadi calon legislatif (caleg) Partai Demokrat pada tahun 2004. Theofilus saat memberikan klarifikasi mengakui bahwa ia dicalonkan oleh partai Demokrat menjadi anggota legislatif untuk daerah pemilihan Papua pada 2004. "Saya mengatakan bahwa saya benar dicalonkan oleh Partai Demokrat," katanya. Namun Theofilus mengatakan bahwa saat itu ia tidak mengetahui pencalonan dirinya oleh Partai Demokrat. Tapi secara tiba-tiba ia diminta untuk mengisi kekosongan calon legislatif. Ia menyatakan, saat itu ia baru pulang dari luar negeri lalu ditawari menjadi caleg. "Saat itu saya jawab saya masih PNS. Saya tidak mau," katanya. Menanggapi pernyataan Theofilus tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono menegaskan bahwa yang bersangkutan mengaku bukan dari Partai Demokrat tapi dari Partai Golkar. "Dia (Theofilus,red) mengaku bukan dari Partai Demokrat, justru mengaku dari Partai Golkar dan pernah menjadi anggota Biro Kampanye DKI Jakarta," katanya. Ignatius juga menilai bahwa tidak mungkin Theofilus tidak mengetahui pencalonan dirinya, karena untuk mencalonkan sebagai caleg harus melewati prosedur yang tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahuinya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007