Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI, EE Mangindaan, di Jakarta, Sabtu, menyatakan, lepas dari kontroversi di ranah publik, pihaknya akan minta klarifikasi dari Theofilus Waimuri soal tuduhan `kebohongan` yang ia lalukan saat menghadiri fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum. Politisi senior Partai Demokrat yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara ini mengatakan hal itu kepada ANTARA, menyusul terungkapnya pelanggaran Theofilus Waimuri atas Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, sehingga tak layak diusulkan sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). EE Mangindaan mengakui, dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 itu dengan tegas diatur tentang syarat calon anggota KPU tidak boleh pernah menjadi anggota Parpol, minimal lima tahun sebelumnya. Sementara dari data yang diperoleh Komisi II DPR RI, Theofillius Waimuri tak membuat pernyataan formulir 5 A tentang surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Parpol. Ia malah menyusun surat pernyataan formulir 5 B, yaitu yang dikeluarkan DPD Partai Golkar DKI. Isinya, dia bukan anggota partai Golkar. Tetapi bagi EE Mangindaan, semuanya akan menjadi jelas melalui proses `fit and proper test` yang dijadwalkan berlangsung di Komisi II DPR RI antara tanggal 1 sampai 3 Oktober mendatang. "Yang diperlukan Komisi II DPR RI adalah klarifikasi yang bersangkutan pada awal `fit and proper test` nanti," kata EE Mangindaan singkat. Sementara itu, seorang anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj Andi Yuliani Paris, secara terpisah mengatakan, kerancuan data mengenai calon anggota KPU Theofilus Waimuri tersebut di atas, mengindikasikan ketidakjujuran yang bersangkutan. "Oleh karenanya, saya dengan nomor anggota (DPR RI) A/183 dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan akan `walk out` jika Komisi II DPR RI tetap melakukan `fit and proper test` terhadap Theofillius Waimuri, karena dia tidak memenuhi syarat (calon) anggota KPU sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan (sikap) ini merupakan tanggungjawab moral saya untuk melaksanakan UU Nomor 22 Tahun 2007 tersebut," tuturnya. Ada dua kebohongan yang dilakukan Theofilus Waimuri di mata Andi Yuliani Paris. Kebohongan pertama, yang bersangkutan tidak menyatakan data sebenarnya tentang keberadaannya pernah menjadi calon anggota legislatif (Caleg). "Kedua, dia itu Caleg Partai Demokrat, tetapi minta surat keterangan dari Partai Golkar," ungkapnya. Karena itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan keberatannya atas lolosnya Theofilus Waimuri untuk mengkuti `fit and proper test` seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Theofilus Waimuri telah mengambil hak orang lain yang seharusnya lebih memenuhi syarat undang-undang (UU). Karenanya, dia tidak layak dipilih menjadi calon anggota KPU," katanya lagi. Andi Yuliani Paris juga menambahkan, keberadaan Theofilus Waimuri menjadi kontroversi terkait dengan posisinya yang pernah menjadi caleg Partai Demokrat pada pemilu legislatif tahun 2004. "Lolosnya Theofillius Waimuri sangat disesalkan karena dia pernah menjadi Caleg dengan nomor urut lima di daerah pemilihan Papua dengan hasil suara 1.186 suara. Ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yakni mengenai syarat anggota KPU tidak pernah menjadi anggota Parpol selama lima tahun terakhir," kata Andi Yuliani Paris.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007