Kuala Lumpur (ANTARA News) - KBRI Kuala Lumpur akan mengajukan protes kepada Deplu Malaysia atas tindakan aparat kepolisian dan penegak hukum yang telah sewenang-wenang menangkap, menahan dan mendeportasi 24 WNI yang memiliki dokumen sah dan masih berlaku. "Kami akan menindaklanjuti permintaan KJRI Kuching untuk memprotes Deplu Malaysia atas insiden itu," kata Tatang B Razak, Kepala Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI di KBRI Kuala Lumpur, Jumat. "Ini membuktikan bahwa punya dokumen maupun tidak punya dokumen, WNI bisa dideportasi di Malaysia. Insiden ini semakin tidak membuat aman WNI di Malaysia," katanya. Kesewenangan aparat hukum Malaysia terhadap WNI terjadi ketika kepolisian Sarawak dan aparat penegak hukum menahan 24 WNI yang berada di Rivera Pub, Kuching, 11 Agustus 2007, jam 18.30. Padahal pub itu merupakan tempat terbuka bagi semua orang dan pengunjung bebas untuk datang dan pergi. Oleh kepolisian, 24 WNI itu ditahan dan diajukan ke pengadilan imigrasi atas tuduhan melanggar syarat visa. Padahal, lanjut Tatang, KJRI Kuching sudah memastikan bahwa 19 dari 24 WNI telah memiliki ijin kerja (working permit) di tempat hiburan, sedangkan 5 WNI lainnya visa kunjungan sosial (social visit pass) yang juga masih berlaku. "Penangkapan itu juga tidak memberikan informasi kepada KJRI Kuching," tambah dia. Aparat keamanan Malaysia kemudian membawa kasus ini ke pengadilan. Dijelaskannya, sebanyak 19 WNI yang memiliki ijin kerja telah dideportasi tanpa menunggu hasil keputusan pengadilan. Mereka dideportasi tanpa dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Sebanyak 5 WNI yang memiliki visa kunjungan sosial tetap ditahan dan diperpanjang masa penahanannya hingga 12 September 2007. Setelah KJRI Kuching melakukan pembelaan dengan menunjuk seorang pengacara, penuntut umum Malaysia kemudian mencabut tuduhannya dan hakim Mahkamah Sesyen memutuskan agar ke-5 WNI dibebaskan dari tahanan dan diberikan visa khusus selama dua hari untuk kembali ke Indonesia. KJRI Kuching telah memulangkan ke-5 WNI yakni Cucu Kusminar, Euis Awang, Lina Herlina Sari, Mela Puspita Sari dan Marlin, pada 14 September 2007 melalui perbatasan darat Tebedu-Entikong melalui Pontianak kemudian kembali ke tempat asal di Bandung dan Majelengka. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007