Jakarta (ANTARA News) - Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Theofilus Waimuri, yang sebelumnya diketahui menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Provinsi Papua Pemilu 2004 dari Partai Demokrat dengan nomor urut lima, justru mengaku sebagai kader Partai Golkar. "Saya itu, kader Golkar kalau mau ditanya. Tapi itu, dulu pada tahun 1982 dan itu, sudah selesai," kata Theofilus seusai dialog publik calon anggota KPU di Hotel Santika Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, dirinya memang kader Golkar sampai tahun 1982 dan setelah dirinya ditempatkan di PBB dirinya tidak lagi menjadi anggota partai politik. Theofilus menegaskan, pencalonan dirinya menjadi caleg DPR RI pada Pemilu 2004 adalah untuk memenuhi kuota. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kartu anggota partai politik tertentu. "Terus terang saja, waktu saya pulang jadi Duta Besar RI di Namibia tahun 2003, karena kakak saya adalah wakil ketua Partai Demokrat Provinsi Papua, saya datang dari luar negeri untuk memenuhi kuota. Jadi mereka yang proses semua dan saya tidak tahu," tegasnya. "Ibarat makanan, kakak saya mengatakan, kau makan, ya saya makan saja lah. Tidak tahu kalau itu racun, begitu lho," katanya. Ia menegaskan, dalam UU Nomor 22 tahun 2007 pun hanya diatur persyaratan anggota KPU adalah mereka yang menjadi anggota partai politik. "Dalam UU hanya dilarang sebagai anggota partai politik, baca pada Pasal 11," ujarnya. Disebutkan pada Pasal 11 UU Nomor 22 tahun 2007 huruf i bahwa syarat menjadi anggota KPU dan KPUD adalah tidak pernah menjadi anggota parpol yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan. Dalam penjelasan, calon yang belum pernah menjadi anggota parpol melampirkan pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup. Sedangkan calon yang pernah menjadi anggota parpol melampirkan keterangan tertulis dari parpol yang bersangkutan yang menerangkan bahwa calon sudah tidak lagi menjadi anggota parpol dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Sesuai UU tersebut, Theofilus menegaskan bahwa dirinya telah melampirkan keterangan tertulis dari Partai Golkar bahwa dirinya tidak lagi menjadi anggota partai. Atas pertimbangan itulah, Theofilus mengaku dirinya berhak untuk mencalonkan diri sebagai anggota KPU. "Kecuali ada keputusan pengadilan saya dilarang mencalonkan diri," katanya. Ia bahkan menegaskan, dirinya bersedia mundur kalau dari sejak awal seleksi administrasi, dirinya dinyatakan salah. "Tapi ini, sudah masuk 21 nama mau diuji untuk dapat tujuh di DPR, baru saya dimunculkan. Ini tidak fair. Oleh karena itu, saya akan maju terus," demikian Theofilus Waimuri.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007