Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis sore, menahan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra Dangin. Ranendra telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pasir putih yang dilakukan atas kerjasama antara PT RNI dan Badan Usaha Logistik (Bulog). Ranendra ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ranendra memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 8638 WU tanpa bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Penasihat hukum Ranendra, Tommy Sihotang mengatakan, kebijakan impor gula pada 2001 sampai 2004 tidak dapat dilepaskan dari peran pejabat Bulog. "Impor gula ini bekerja sama dengan Bulog," kata Tommy. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ranendra Dangin sebagai tersangka dalam kasus itu. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka diduga memperkaya diri sendiri dalam kegiatan impor gula yang dilakukan sejak 2001 sampai 2004 itu. "Ada sekitar Rp4,3 miliar yang diduga disalahgunakan," kata B Johan. Sementara itu, nilai impor selama empat tahun itu mencapai sekitar Rp400 miliar dengan keuntungan Rp33 miliar. Impor gula itu dilakukan atas kerjasama antara RNI sebagai importir dan Bulog sebagai distributor. Atas perbuatannya, Ranendra kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johan menegaskan, sampai saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. "Kita masih terus mengembangkan proses penyidikannya," kata Johan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009