Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkan seseorang untuk mulai melakukan bisnis pada tahun 2007 ini mengalami peningkatan sehingga bertambah lama dibanding tahun 2005. "Ada temuan kita yang menimbulkan masalah karena ternyata waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha (time to start bisnis) itu mengalami peningkatan dari 80 hari di 2005 menjadi 86 hari di 2007," kata Direktur LPEM-UI, M Chatib Basri dalam jumpa pers usai sosialisasi pelaksanaan Inpres 6 Tahun 2007 di Jakarta, Selasa. Hadir dalam jumpa pers itu antara lain Menko Perekonomian Boediono, Menpan Taufiq Effendi, dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Chatib menyebutkan, penyebab kenaikan waktu mulai berbisnis itu karena pendelegasian wewenang untuk melegalisasi pendirian Perseroan Terbatas (PT) dari Depkumham ke Kanwil Depkumham sesuai Inpres 3 tahun 2006 tentang Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Dari survey yang dilakukan, 70 persen responden menilai waktu penyelesaian proses legalisasi pendirian PT menjadi lebih lama, 44 persen menilai biayanya menjadi lebih mahal, 41 persen responden menilai mereka lebih sering bertemu dengan petugas yang membuka peluang lebih besar adanya negosiasi. Chatib menyebutkan, pihaknya sudah melakukan survey sebanyak 4 kali yaitu pertama pada April-Mei 2005, dan terakhir pada Juni-Agustus 2007. "Yang terakhir benar-benar menunjukkan situasi tengah tahunan 2007," katanya. Ia menyebutkan, survey itu dilakukan terhadap 589 perusahaan di Medan, Jabotabek, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Hasil survey mencatat bahwa persepsi tentang iklim investasi mengalami perbaikan dibanding pada tahun 2005 walaupun masih terdapat persoalan seperti menyangkut kualitas infrastruktur dan persoalan tenaga kerja. Dampak dari shock economy akibat gejolak kurs, kenaikan harga BBM juga sudah tidak begitu dirasakan lagi oleh kalangan dunia usaha. Beberapa indikator seperti proses restitusi PPN, impor clearence, suap, dan laiinya menunjukkan adanya perbaikan, hanya saja memang ada masalah dalam waktu untuk mulai berbisnis yang meningkat. 25 hari Sementara itu Menpan Taufiq Effendi mengatakan, Menteri Hukum dan HAM telah menarik kembali kewenangan legalisasi pendirian PT dari Kanwil ke Depkumham sehingga dengan langkah lainnya, maka proses mulai berbisnis akan ditekan menjadi 25 hari saja. "Menkumham baru menandatangani surat penarikan kewenangan itu pada 21 September 2007 ini, ini baru dilakukan," kata Taufik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007