Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Direktur PT Perusahaan Listrik Negata (PLN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi antara lain Direktur Keuangan PLN Sarwono, Direktur Human Capital Management (HCM) PLN M Ali, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofiq. 

Dalam penyidikan untuk tersangka Idrus, kata Febri, KPK perlu mempertajam beberapa fakta-fakta yang sudah mulai diuraikan di persidangan dalam perkara korupsi suap PLTU Riau-1 tersebut. 

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018