Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh) dihadapkan kepada keterbatasan waktu sidang DPR sehingga diragukan dapat diselesaikan pada 2007. "Kita akan mulai pembahasan RUU PPh ini, tetapi masa sidang kita pada 2007 ini tidak terlalu banyak lagi," kata Ketua Pansus RUU PPh DPR, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Rabu. Melchias menyebutkan, masa sidang saat ini hanya akan berlangsung sampai 10 Oktober 2007 untuk kemudian memasuki masa reses hingga 4 November 2007. DPR akan bersidang lagi mulai 5 Nopember 2007 dan memasuki reses kembali pada 7 Desember 2007, sehingga masa sidang DPR sebenarnya tinggal 6 hingga 7 minggu kerja. "Jadi kalau dihitung waktu kita tinggal 6 hingga 7 minggu saja, padahal kita baru mulai membahas pada hari ini," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu. Pansus RUU PPh DPR menyadari bahwa UU PPh merupakan satu-kesatuan dari tiga UU bidang Perpajakan lainnya yaitu UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPn BM). "Kita sudah menyelesaikan pembahasan UU tentang KUP dan dua RUU lainnya sudah menunggu yaitu RUU PPh dan RUU PPN dan PPn BM," kata Melchias. Ia menyebutkan, pembahasan RUU PPh akan mencakup pembahasan terhadap sekitar 770 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diajukan oleh fraksi-fraksi. "Kalau disisir satu per satu ada sekitar 378 DIM yang tidak mengalami perubahan sehingga yang harus dibahas di panitia kerja adalah sisanya. Dengan waktu yang singkat kita berharap dapat menyelesaikan pembahasan tanpa melupakan substansinya," kata Melchias. Meskipun waktu pembahasan di DPR sudah tidak banyak lagi, namun pemerintah mengharapkan pembahasan RUU PPh dapat diselesaikan pada 2007 ini. "Kami berharap dapat diselesaikan 2007 karena dalam penyusunan RAPBN 2008 kami telah memasukkan faktor apabila UU PPh sudah diterapkan terutama yang berkaitan dengan rate atau tarif PPh yang mengalami penurunan baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebutkan, pihak Ditjen Pajak sudah melakukan antisipasi jika UU tentang PPh yang baru dapat diselesaikan pembahasannya di 2007 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2008.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007