Kupang (ANTARA News) - Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Willem Wetan Songa mengatakan, investasi Israel di Indonesia tidak perlu dipersoalkan meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara Yahudi itu. "Investasi itu menyangkut perdata yang tak ada kaitan dengan persoalan kenegaraan, sehingga rencana pengusaha Israel untuk mengembangkan tanaman jarak pagar (`jatropha curcas`) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak perlu digiring lagi ke wilayah politik," kata Wetan Songa di Kupang, NTT, Rabu. Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan sikap pro-kontra terhadap rencana investasi pengembangan tanaman jarak pagar di Kabupaten Kupang oleh Merhavv Group dari Israel senilai 700 juta dolar AS atau sekitar Rp6 triliun. Secara terpisah, Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah juga mengharapkan kelompok kontra untuk tidak terlalu berlebihan menyikapi rencana baik grup usaha dari negara Yahudi itu untuk melakukan investasi di daerahnya. "Investasi itu sangat menguntungkan daerah kami, sehingga sangat disayangkan jika investasi itu tidak dilaksanakan hanya karena tidak ada hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel," katanya menambahkan. Menurut Medah, aktivitas bisnis Merhavv Group Israel itu akan ditangani langsung oleh mitra perusahaannya di Indonesia, PT Manhattan Capital yang berkantor pusat di Jakarta. "Saya seringkali melakukan koordinasi dengan presiden direktur perusahaan itu, Sudiro Andiwiguna dan mendapat informasi bahwa perusahaan yang dipimpinnya akan mengurusi berbagai infrastruktur investasi, mulai penyediaan lahan ("land-bank"), sumber daya manusia, dan perizinan," katanya. Willem Wetan mengatakan, hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara lain hanya untuk memperlancar urusan antarnegara di bidang pelayanan publik atau kenegaraan, sementara dalam kaitan dengan investasi, tanpa ada hubungan diplomatik pun hal itu bisa dilakukan. Dari sisi perdata, kata dia, investasi yang dilakukan oleh negara atau grup usaha dari suatu negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia adalah hal yang legal, namun masalah investasi dari Israel ini menjadi "persoalan" karena sudah digiring para politisi ke wilayah politik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007