Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan, usulan sejumlah fraksi di DPR mengenai asas tunggal Pancasila bagi partai politik dapat saja dibahas lebih lanjut. "Ya, nanti kita bahas saja. Pendapat fraksi berbeda-beda, nanti argumentasinya apa, kita bahas," kata Mendagri di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan aturan bahwa partai politik harus berasaskan Pancasila, dengan alasan jika asas partai politik yang digunakan masih bukan asas Pancasila, dikhawatirkan penerjemahan visi, misi politik yang diembannya akan menjadi bias. Mardiyanto mengatakan, yang terpenting adalah, membawa iklim yang kondusif bagi bangsa dan negara Indonesia. "Yang jelas, saya ingin bahwa sesuatu yang sudah menjadi perekat, membawa iklim yang kondusif bagi bangsa dan negara ingin kita pertahankan. Itu yang pokok," katanya. Mardiyanto mengatakan, saat ini ada empat rancangan paket UU politik yang sedang digodok di DPR. Dari pihak pemerintah, Mendagri berharap semua pihak dapat berfikir jernih untuk kepentingan bersama. Sebelumnya, usulan asas tunggal disampaikan oleh Fraksi PDIP dengan pemahaman bahwa dasar negara adalah Pancasila, sehingga diharapkan dasar semua parpol pun juga sama, yakni berasaskan Pancasila. Sebagai contoh, ketika parpol menggunakan asas Islam, maka ketika menjadi kepala daerah seringkali lahir peraturan daerah yang bernuansa syariat. Namun, PDIP menolak kalau langkah mereka diartikan sebagai upaya kembali ke asas tunggal seperti masa Orde Baru, karena, asas Pancasila diberlakukan pada semua parpol, tapi ciri khas setiap parpol dipersilakan memilih sendiri. Selain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat juga mengusulkan adanya penyeragaman asas partai politik tersebut. Usulan adanya asas tunggal itu, mendapat tentangan di antaranya oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya, Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz menilai bahwa adanya usulan untuk kembali menggunakan Pancasila sebagai satu-satunya asas partai politik dalam UU Parpol oleh sejumlah pihak menunjukkan bahwa amanat reformasi kembali memperoleh tantangan. "Gagasan tersebut jelas kemunduran dalam semangat reformasi yang telah dibangun," kata Chairul. Menurut dia, bagi PPP dan sejumlah partai Islam lainnya, isu Islam dan Pancasila sudah selesai, butir-butir dan subtansi Pancasila telah terakomodir dan diadopsi sebagai `mission statement`, dan dirumuskan dalam khitah perjuangannya. "Karena itu sebaiknya biarkan saja rumusan asas partai dalam UU Parpol seperti sekarang ini, tidak usah dikutak-katik lagi, biar rakyat menentukan dalam pemilu, apakah Partai Islam punya hak hidup di Negara Pancasila ini atau tidak, dan lagipula kenapa tidak boleh eksis ditengah negeri yang mayoritas penduduknya muslim," ujarnya. Dia mengatakan, Indonesia bukan negara sekuler seperti Turki, Indonesia adalah negara berketuhanan, sehingga agama dibenarkan dalam urusan pribadi-pribadi maupun publik, sebagaimana alinea tiga pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, memaksakan Pancasila sebagai satu-satunya asas jelas kontra produktif, mengada-ada, dan merupakan pengkhianatan terhadap misi reformasi dan inkonstitusional, katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007