Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Syamsul Bahri, mengatakan fraksinya tak akan terburu-buru mengambil keputusan recall terhadap Nurdin Halid, karena masih ada sejumlah proses hukum yang perlu diikuti. "Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum," kata Syamsul Bahri di Jakarta, Selasa, saat ditanya langkah yang bakal diambil partai dan fraksinya atas terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng pada 1999 yang baru saja tertangkap tersebut. Mengenai pasal 85 ayat 2 huruf e UU No.22 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR, DPD dan DPRD, yang menjelaskan anggota DPR yang diberhentikan antar waktu, ia mengatakan, partainya akan melihat perkembangan selanjutnya. "Termasuk kemungkinan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) dari pihak Nurdin Halid. Karenanya, pengajuan recall tidak dilakukan terburu-buru," kata Syamsul Bahri. Nurdin Halid yang 12 September 2007 dilantik jadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Andi Mattalata yang diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM, telah ditangkap petugas intel kejaksaan Selasa (18/9). Setelah ditangkap Nurdin Halid menyatakan dirinya siap mengundurkan diri dari posisinya di DPR RI. Tetapi Nurdin Halid membantah dirinya ada di luar kota selama ini. "Saya berada di wilayah Depok. Saya juga membantah telah ditangkap, tetapi memenuhi panggilan kejaksaan," tegasnya. Syamsul Bahri juga berkeras, Nurdin Halid tidak ditangkap sebagaimana diberitakan sejumlah media. "Saya kira Nurdin Halid menyerahkan diri bukan ditangkap," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007