Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan pihaknya merasa tidak perlu menanggapi adanya isu suap yang terjadi pada proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kalaupun isu atau kabar itu ada, saya sikapi dengan jernih. Itu koreksi untuk kita. Tetapi, kalau isu tidak benar, ya tentu tidak perlu kita tanggapi berlebihan," kata Mendagri seusai rapat kerja dengan komisi II DPR RI tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah di Gedung DPR RI Jakarta, Senin. Sebelumnya, tersebar isu bahwa dari 21 nama calon anggota KPU yang lolos, 15 sampai 16 di antaranya melakukan suap kepada pihak Departemen Dalam Negeri. Mendagri mengatakan saat ini sudah ada 21 nama calon anggota KPU yang diserahkan kepada DPR untuk diteruskan dengan uji kepatutan dan kelayanan dan langkah itu bisa merupakan salah satu cara untuk menangkis itu tersebut. "Kalau isu itu kita tanggapi ya tentu malah 'set back' (kemunduran). Mari kita berpikir jernih. Kalau kita mundur, waktunya bagaimana, padahal pelaksanaan Pemilu 2009 telah di ambang pintu," kata Mendagri yang memastikan bahwa tim seleksi KPU telah melakukan tugasnya sesuai undang-undang. Mendagri mengajak semua pihak jika ada informasi yang bersifat masukan dari masyarakat, sudah saatnya disampaikan kepada DPR, karena DPR yang saat ini melakukan proses seleksi. "Tentu masukan itu yang positif, jangan membingungkan karena bisa malah repot. Isu 15 nama itu, siapa? Tunjuk saja. Kalau yang terlibat dari anggota saya, maka akan saya tindak. Tetapi, tentu harus dibuktikan," katanya. Lebih lanjut, Mendagri mengatakan setelah 21 nama diserahkan ke DPR, maka DPR melakukan uji kelayakan untuk penentuan peringkat. Jika dalam proses tersebut ada yang tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis tidak masuk peringkat tujuh besar. Disinggung, apakah akan dilakukan seleksi ulang, Mendagri mengatakan hal tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Kalau kita melakukan kekurangan, kurang jeli atau kurang cermat, maka dilengkapi saat tahapan fit and proper test di DPR," demikian Mendagri. Sebelumnya, selain beredar masalah isu suap, muncul juga ada nama Theofilus Waimuri yang masuk dalam 21 nama calon anggota KPU yang diajukan ke DPR, padahal yang bersangkutan diketahui pernah menjadi caleg DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Papua pada pemilu 2004 dari Partai Demokrat dengan nomor urut lima. Sebanyak 21 nama calon anggota KPU yang sudah diserahkan ke DPR RI, yaitu Abdul Aziz berasal dari Jawa Barat, Abdul Hafiz Anshary (Banjarmasin), Achmad Herry (Bekasi), Andi Nurpati (Bandar Lampung), Dyah Arum Muninggar (Kabupaten Bogor), Elvyani NH Gaffar (Kaltim), Endang Sulastri (Ciputat), Hamdan Rasyid (Jakarta Selatan), I Gusti Putu Artha (Denpasar). Selanjutnya, Laurel Heydir (Jakarta Timur), M Jafar (Banda Aceh), Mossadeq Bahri (Depok), Nasruddin Harahap (Jogjakarta), Ridwan Max Sijabat (Jakarta Pusat), Roba`i Hamid (Jawa Timur), Saut Hamonangan Sirait (Jakarta Timur), Sri Nuryanti (Jakarta Selatan), Syamsul Bahri (Jawa Timur), Theofilus Waimuri (Tangerang), Toemin A Masoem (Jakarta Selatan), Zulfadli (Depok).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007