Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya, Rabu, memusnahkan 2,6 juta cakram optik (DVD, VCD, CD dan MP3) berisi rekaman film dan musik hasil operasi pada tahun 2007 hingga Agustus, selain juga menyita lima ton bijih plastik dan 168 duplikator. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Adang Firman, dan disaksikan oleh sejumlah artis film yang dipimpin oleh Anwar Fuadi, pejabat Departemen Hukum dan HAM, kejaksaan dan unsur masyarakat. Jutaan barang bajakan itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat dan dihancurkan dengan mesin penggiling. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sigit Sudarmanto, menjelaskan barang sitaan itu melibatkan 330 tersangka yang sebagian besar sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dihadapkan ke pengadilan. "Para tersangka semunya ditahan tanpa ada penangguhan penahanan. Berkas dipercepat penyelesaiannya sehingga dalam waktu 19 hari sudah dinyatakan lengkap," katanya. Ia mengatakan Departemen Hukum dan HAM juga mendukung polisi sebab dapat menghadirkan saksi ahli dalam waktu cepat. "Saksi ahli tidak perlu pakai surat cukup ditelepon langsung datang," Sigit menegaskan. Irjen Pol Adang Firman mengemukakan kasus pembajakan karya film dan musik di Indonesia mendapatkan sorotan dunia internasional, sehingga membuat citra Indonesia turun karena menjadi salah satu negara pembajak cakram optik skala besar. "Pembajakan juga mengurangi penerimaan pajak negara dan menurunkan iklim investasi industri," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007