Surabaya (ANTARA News) - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast milik politikus partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk dijadikan barang bukti kasus pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis, 15 November 2018.

"Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung.

Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan.

"Sehingga kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang ada nanti perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.

Saat ini, kata Barung, telah menyita sejumlah alat bukti seperti transmisi (`handphone`, red), akun, maupun jejak digital. Dengan demikian alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Ditanya kapan berkas akan diserahkan ke Kejaksaan, Barung menjelaskan saat ini pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.

"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani," ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata idiot yang dia ucapkan di vlog saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018 lalu.

Pewarta: Indra Setiawan dan Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018