Bekasi (ANTARA News) - Jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi meringkus 35 penjudi berikut sejumlah barang bukti berupa alat perjudian. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chairul Anwar di Bekasi, Rabu, mengatakan, dari tangan mereka polisi menyita rolet, uang tunai jutaan rupiah, 15 pak kartu remi, buku rekapitulasi hasil penjualan kupon toto gelap (togel) dan peralatan tulis. Puluhan penjudi itu ditangkap polisi ketika sedang beraktivitas di sejumlah tempat di Bekasi, berkat laporan warga setempat. "Polisi akan terus melakukan razia tempat-tempat yang diduga menjadi ajang perjudian, apalagi mendekati bulan suci Ramadhan, Bekasi harus bebas dari perjudian dan peredaran minuman keras dan narkoba," kata Chairul. Ketika akan ditangkap petugas, mereka sempat mengelak bermain judi, tetapi mereka tak berkutik setelah polisi menggeledah ruangan dan mendapati sejumlah peralatan untuk bermain judi. Agama apapun, kata Chairul, melarang umatnya bermain judi sehingga harus ditertibkan dan pelakunya dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku. "Saya imbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau rumah menjadi ajang judi dan juga peredaran narkoba segera melapor ke polisi terdekat untuk ditindaklanjuti," ujarnya. Yusuf (25), salah satu penjudi yang ditangkap mengaku sudah sembilan bulan terakhir bermain judi di wilayah Kecamatan Jatiasih, Bekasi Selatan. "Saya main judi menggunakan kartu remi hanya iseng saja, nggak tahunya ditangkap polisi," katanya. Asep (24), kernet truk tangki minyak sawit, warga Jatiasih, mengaku ditangkap polisi ketika sedang main rolet di wilayah Bekasi Selatan. "Saya menyesal bermain judi, sudah kalah melulu ditangkap polisi pula," ujar dia. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kata Chairul.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007