Belum final, kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari Mahkamah Agung dengan apa yang kita lakukan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji fitur tombol panik di aplikasi taksi daring untuk menjamin keselamatan, baik penumpang maupun pengamudi.

“Belum final, kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari Mahkamah Agung dengan apa yang kita lakukan,” kata Budi usai peluncuran Automatic Identification System ITS di Jakarta, Rabu. 

Dia menambahkan hal itu agar sejalan dengan yang direkomenasikan oleh MA. “Kita enggak mau mengada-ada dengan apa yang direkomendasikan ma supaya ‘in-line’,” katanya.

Pasalnya, lanjut dia, banyak poin yang dianulir oleh MA. Oleh karena itu ia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana posisinya adalah di atas Peraturan Menteri.

“Kita akan jalankan dengan undang-undang yang sudah berlaku secara umum itu harus mereka ikuti, tapi juga ada moral tertentu yang harus mereka penuhi,” katanya.

Baca juga: Pengawasan taksi daring masih lemah

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membuat tombol panik atau “panic button” di aplikasi taksi daring, baik untuk pengemudi maupun penumpang untuk menjamin keselamatan bagi keduanya.

“Masalah angkutan sewa khusus dalam penyelenggaraanya, untuk standar pelayanan minimalnya ada keselamatan, mungkin kita akan buat ‘panic button’ atau apa,” katanya.  

Budi menjelaskan tombol panik berfungsi jika, baik pengemudi maupun penumpang berada dalam kondisi terancam.

“‘Panic button’ ini untuk pengemudi dan penumpang. Jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu, kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan di aplikasi,” katanya. 

Dia berharap usulan ini tidak ada lagi penolakan dari pihak manapun karena untuk keselamatan mengingat banyaknya kasus yang terjadi berkaitan dengan taksi daring.

“Panic button ini kan diperlukan, untuk melindungi keselamatan kemanan, masa ditolak. Diskusi dengan aplikator begini mereka ‘kan butuh perlindungan ya butuh juga semacam perlakuan yg dr sisi tarif aplikator itu makanya mereka ingin jangan cuma pengemudi yang diatur tapi kalau bisa aplikator juga diatur,” katanya.

Baca juga: Kemenhub akan buat "tombol panik" di aplikasi taksi daring

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018