Jakarta, 3/9 (ANTARA) - Musyawarah Daerah (Musda) Hipmi Jaya ke-13 yang berlangsung Jumat sampai Sabtu lalu berakhir ricuh dan Ketua Umum Hipmi Jaya Yukki Hanafi akhirnya mengumumkan penundaan pelaksanaan Musda sampai waktu yang tidak ditentukan. Kericuhan itu dinilai salah seorang anggota Hipmi Jaya sebagai indikasi adanya beberapa pengusaha muda yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya walaupun melanggar mekanisme organisasi. Penundaan pelaksanaan Musda, yang merupakan forum untuk memilih Ketua Umum dan menyusun kepengurusan baru Hipmi Jaya Tahun 2007 - 2010, diputuskan setelah para peserta sidang memprotes mekanisme sidang yang dianggap tidak wajar, terlihat dari keputusan untuk menunda sidang tanpa mengindahkan mekanisme sidang. Dalam sidang itu tampak sekali ada usaha yang sangat kuat untuk menggolkan pencalonan salah seorang kandidat yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Protes bermula saat muncul surat Steering Committee (SC) Musda yang memutuskan menolak pencalonan para kandidat Ketua Umum Hipmi Jaya 2007 - 2010 yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang digariskan oleh AD/ART. Sesaat setelah pembukaan sidang oleh SC, terjadi protes dan berlanjut dengan kericuhan antar para peserta sidang. Mengantisipasi kericuhan yang makin meluas, pimpinan sidang segera menskors pelaksanaan sidang. Setelah menunggu lebih kurang 12 jam, mendadak Ketua Umum Hipmi Jaya, Yukki M. Hanafi, mengumumkan bahwa Musda ke-13 itu ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pengumuman ini segera saja ditolak oleh para peserta sidang, karena bertentangan dengan mekanisme sidang yang mengatur bahwa keputusan penundaan sidang berada ada di tangan pimpinan sidang dan dengan persetujuan para peserta sidang. Setelah itu peserta sidang yang menolak pengumuman tersebut, memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang dengan rapat yang mengagendakan solusi langkah-langkah menjaga berjalannya konstitusi HIPMI yang dipimpin oleh Anna, Heru Cokro dan Abdul Azis. Akhirnya rapat ditutup setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mendengarkan masukan dari peserta sidang dan beberapa kandidat yang tetap tinggal di ruang sidang yaitu Harry Warganegara, Farhat Abbas dan Budi Rianto. Heru Cokro, salah satu pemimpin rapat lanjutan, mengungkapkan bahwa situasi ini terjadi karena usaha yang sedemikian kuat dari pihak untuk memastikan salah seorang kandidat yang tidak memenuhi syarat untuk tetap dapat melanjutkan pencalonan, dan bahkan bila perlu, melanggar AD/ART. Heru Cokro, yang juga merupakan pemimpin mahasiwa dalam pendudukan gedung DPR/MPR RI Mei 1998, menyebutkan bahwa ini mengindikasikan bahwa mental beberapa pengusaha muda yang tergabung di HIPMI masih belum lepas dari cara berpikir orde baru, yang menghalalkan segala cara dan bila perlu menabrak semua mekanisme yang berlaku. Di lain sisi, Heru menambahkan, ini juga dapat menunjukan ketidakpahaman beberapa anggota HIPMI Jaya terhadap bagaimana seharusnya mekanisme sebuah organisasi berjalan. Sebetulnya, ini adalah konsekwensi yang disayangkan bila kebanyakan pengusaha muda Indonesia menganggap bahwa clientelisme dan jaringan lebih penting dalam mengembangkan usahanya, ketimbang pengembangan sistem dan organisasi perusahaan. Untuk itu, Heru mengingatkan, sudah waktunya HIPMI mengubah dirinya bukan lagi sekedar sebagai tempat untuk kumpul dan membangun jaringan bagi pengusaha muda Indonesia, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan transformasi bagi para pengusaha muda dalam mengembangkan organisasi perusahaannya menjadi perusahaan yang tangguh dari segi sistem maupun organisasi.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007