Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai aktivis Ratna Sarumpaet telah menebar teror dan radikalism di jagad media sosial.

"Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dijerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 15 Agar kita semua menjaga etika dan moral Medsos," kata Ikhsan dalam keterangan yang diterima, Rabu malam.

Menurut dia, teror yang dialakukan ibu dari artis Atiqah Hasiholan tersebut sudah membuat fitnah dan keresahan di masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, dalam dua hari ini masyarakat Indonesia telah dihebohkan dengan pemberitaan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018 lalu.

Berita ini bermula adanya postingan foto seseorang yang diduga Ratna beredar di kalangan wartawan dengan bengkak di bagian wajah.

Dalam foto tersebut, diduga Ratna berada di sebuah ruangan di rumah sakit sehingga membuat para politisi di tanah air menyatakan simpati dan mengecam tindakan tersebut.

Namun Ratna Sarumpaet akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak mengalami penganiayaan dan membenarkan luka lebam di wajahnya karena melakukan prosedur bedah plastik.

"Tidak ada penganiayaan. Itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya dan berkembang seperti itu," kata dia dalam konferensi pers di rumahnya di Bukit Duri, Jakarta.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018