Jombang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Andi Mattalata mengatakan, Mulyana W Kusumah yang bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 18 Agustus lalu tidak memenuhi syarat untuk berada di KPU. "Ia tak memenuhi syarat sebagai anggota KPU, karena baru saja keluar dari Rutan. Dia sebaiknya mundur saja," katanya di sela-sela kunjungan kerja ke Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Jombang, Selasa. Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang "nasib" anggota KPU Mulyana W Kusumah yang telah dibebaskan dari Rutan Salemba pada 18 Agustus, setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dan bebas bersyarat. "UU sudah mengatur bahwa mereka yang sudah pernah menjalani hukuman dan berkekuatan hukum tetap itu tidak berhak lagi menjadi pejabat," katanya. Pada 12 September 2005, Mulyana W Kusumah divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda Rp50 juta karena menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta juga menghukum Mulyana W Kusumah selama 15 bulan karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007