Jakarta,  (ANTARA News) - Pemerintah dinilai tidak tepat mengoperasikan atau mengakuisisi aplikasi taksi daring, kata Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo.

"Saya pikir kalau milsahnya pemerintah masuk di transportasi online sebagai regulator ini agak kurang tepat," kata Bambang usai Penghargaan Pelayanan Prima Sektor Transportasi Tahun 2018 di Jakarta, Senin.

Terdapat usulan dan wacana agar pemerintah mengakuisisi atau mengoperasikan aplikasi taksi daring karena selama ini permasalahan tidak pernah selesai dengan peraturan menteri yang selalu diganti dan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pemerintah juga berencana menggandeng perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Telkom dalam penyediaan teknologi informasi.

Menurut Bambang, hal itu akan mengganggu bisnis dari Telkom sendiri karena Telkom sudah memiliki "core business"-nya masing-masing.

"Fungsi BUMN sebagai stabilisator dari perekonomian, kalau terjadi kartelisasi boleh, kalau tidak, enggak perlu. Mereka punya "core business" sendiri dan merekaa masih perlu pembenahan, nanti jadi enggak fokus dan hancur semua. Mereka belum bisa meningkatkan kinerjanya, ini yang perlu difokuskan," katanya.

Dia menambahkan aplikasi daring saat ini tidak bersifat monopoli, sehingga tidak perlu diambil alih oleh pemerintah.

"Sebenarnya online itu mereka tidak monopoli, terdiri dari beberapa perusahaan dan saling bersaing, sehingga tarif yang diinginkan masyakat jadi sesuai," katanya.

Bambang menilai kondisi seperti ini masih bisa diatur dengan menggunakan payung hukum yang jelas dan harus segera dikeluarkan yang baru.

"Pemerintah segera keluarkan regulasinya agar payung hukumnya ada, dengan aturan tertentu, mereka butuh "back up" asuransi. Kalau tidak dilindungi asuransi, maka tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal itu masih menjadi usulan karena berkaca pada Korea Selatan di mana aplikasi taksi daring saat ini dikelola oleh pemerintah.

"Di Korea ada satu aplikasi yang dibangun oleh masyarakat dan diakuisisi oleh pemerintah dan sekarang dipakai, eksis, jadi kita akan pelajari, namanya masukan harus dipelajari," katanya.

Baca juga: Menhub: revisi PM 26 melindungi "stakeholder" dari daring

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2018