Jakarta (ANTARA News) - Grab Indonesia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait hasil putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenhub juga untuk bersama-sama melihat apa langkah selanjutnya," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Kamis.

Ridzki mengatakan pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan MA tersebut. Namun pada prinsipnya, kata dia, Grab Indonesia akan selalu menaati hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Lebih lanjut Ridzki berpendapat bahwa keputusan MA tidaklah mencabut legalitas dari keberadaan kendaraan daring di Indonesia. Mahkamah Agung, kata dia, hanya mencabut beberapa komponen dari aturan tersebut.

"Jadi aturan tersebut menurut pendapat kami masih ada kerangka hukumnya untuk kendaraan online, tapi memang ada beberapa poin di situ yang dicabut," ucap Ridzki.

Tentunya kami masih pelajari dan akan berkoordinasi apakah dari Kemenhub akan mengeluarkan bentuk produk regulasi yang baru, atau tetap menggunakan PM (Peraturan Menteri) nomor 108 yang mana beberapa artikelnya dicabut oleh MA, itu saya belum tahu," tambahnya.

Baca juga: Grab hadirkan fitur "Selfie Authentication" tangkal kecurangan mitra pengemudi

Kemenhub telah menyatakan aturan transportasi daring baru yang menggantikan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 ditargetkan rampung pada awal Oktober 2018.

"Target saya secepatnya. Awal bulan depan saya usahakan sudah selesai," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Baca juga: Kemenhub bilang aturan transportasi online baru bakal rampung Oktober

Menteri Perhubungan sebelumnya mengeluarkan Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun, Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Menhub kemudian membuat Permenhub Nomor 108 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut.

Baca juga: Grab komitmen sejahterakan taraf hidup mitra pengemudi
 
Pewarta:
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018