Jakarta (ANTARA News) - Kepemilikan silang Temasek dan Telkomsel belum dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap pasal 27 a UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata Dr Joko Priyono, MHum, ahli hukum internasional dari FH Undip Semarang. Dari penjelasan pasal 29 UU No 1/1995 tentang PT terlihat dengan terang dan jelas Telkomsel bukanlah anak perusahaan dari SingTel, dan Indosat Tbk bukanlah anak perusahaan dari ICL, kata Joko ketika dihubungi, Rabu. Selanjutnya Telkomsel dan Indosat bukanlah anak perusahaan dari Temasek, karena secara tegas telah dijelaskan dalam UU No 1/1995 tentang Perseroan terbatas (PT) mengenai definisi yang disebut sebagai anak perusahaan. Pasal 29 UU No 1/1995 pun mengatur mengenai halnya pembelian saham oleh induk perusahaan maupun oleh anak perusahaan, dikarenakan Sing Tel maupun ICL tidak dapat disebut sebagai mayoritas maupun sebagai anak Perusahaan oleh Temasek maka, Telkomsel dan Indosat Tbk masing-masing dapat dimiliki sahamnya oleh Temasek, karena kedua perusahaan tersebut bukanlah sebagai anak perusahaan sebagaima tersurat di dalam Undang Undang Perseroan. "Karena Indosat dan Telkomsel bukan anak perusahan Temasek, maka Temasek tidak dapat mengontrol dan mengendalikan Indosat maupun Telkomsel," katanya. Dengan demikian, kata Joko, kepemilikan silang Temasek dan Telkomsel belum dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap pasal 27 a UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Joko Priyono, mengutip pendapat Munir Fuady dan UU No 1/1995 tentang PT khususnya isi penjelasan mengenai Pasal 29, maka Indosat dan Telkomsel tidak dapat dikatakan sejenis, memang terdapat produk yang sama, namun Indosat memiliki usaha lain yang tidak dimiliki Telkomsel. Temasek memang memiliki saham di Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung melalui SingTel dan ICL, kepemilikan saham tersebut adalah kepemilikan saham mayoritas (lebih dari 50 persen saham). Saham ICL melalui secara tidak langsung di Telkomsel adalah sebesar 35% dan Saham Temasek secara tidak langsung di Indosat adalah sebesar 41 %, sehingga berdasarkan unsur ini Temasek belum memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut. Kalaupun terdapat silang pendapat mengenai kepemilikan saham di Indosat adalah mayoritas maka belum dapat juga dikatakan melanggar pasal 27 a UU No 5/1999 karena saham mayoritas tersebut hanya di satu perusahaan di Indosat dan sedang di Telkomsel posisi Temasek adalah pemegang saham minoritas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007