Jakarta (ANTARA News)- Mensesneg Hatta Rajasa mengaku tidak mengetahui perihal kelanjutan status keanggotaan Mulyana W Kusumah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dibebaskan secara bersyarat dari hukuman. "Saya sendiri tidak paham soal itu, bagaimana proses berikutnya. Coba cek ke Mendagri dan Menkumham," katanya di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Minggu, usai menghadiri Pawai Budaya Nusantara 2007. Mensesneg juga mengatakan dirinya tidak bisa banyak berkomentar soal itu namun menegaskan pembebasan Mulyana sama sekali tidak terkait dengan grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Mungkin setelah dua tahun lebih menjalani hukuman dia sudah masuk kategori melaksanakan hukuman," katanya serta menambahkan bahwa Presiden pun tidak memberikan arahan terkait pembebasan bersyarat Mulyana. Sabtu (18/8) lalu terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengatakan Mulyana telah bebas pada Sabtu setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) umum dan dinyatakan bebas bersyarat. Ia mengatakan selama masa pembebasan bersyarat, Mulyana berada dibawah pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas). "Masa pengawasan itu sampai masa pidananya habis, ditambah satu tahun," katanya. Berkenaan dengan pembebasannya, Mulyana mengatakan dirinya telah menjalani masa pidananya selama 28 bulan dari 46 bulan dan mendapatkan remisi 3,5 bulan. Ketika ditanya soal rencananya setelah keluar dari penjara, Mulyana mengatakan akan kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU hingga anggota yang baru dilantik. Mulyana, akademisi kelahiran di Bogor tanggal 23 November 1948, sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU, tokoh KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu) dan staf pengajar FISIP Universitas Indonesia. Pada 12 September 2005, Mulyana divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dengan hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan dan denda Rp50 juta karena terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007