Hari ini, KPK juga menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka
Jakarta (ANTARA News) - Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 kembali mengajukan praperadilan.

"Hari ini, KPK juga menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh 4 tersangka, yaitu WP (Washington Pane), ANN (Arifin Nainggolan), MFL (M Faisal), SFE (Syafrida Fitrie) yang sebelumnya juga mengajukan di praperadilan ke PN Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Sidang praperadilan itu rencananya akan dilakukan pada 27 Agustus 2018.

"Mereka sebelumnya sudah pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dan hakim menyatakan tidak menerima praperadilan tersebut. KPK tentu akan menghadapi setiap upaya hukum yang dilakukan sesuai hukum acara dengan strategi yang tepat," tambah Febri.

Menurut Febri, permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan kali ini juga mirip dengan permohonan praperadilan sebelumnya.

"Misalnya pemohon mengatakan menyangkal menerima uang karena tidak ada bukti kuitansi atau bukti tertulis yang lainnya yang sudah kami jawab sepenuhnya bahwa itu masuk ke pokok perkara, tentu bukan domain dari praperadilan padahal bila KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka berarti KPK sudah punya bukti yang cukup," ungkap Febri.

"Dalam proses pembuktian dalam praperadilan di PN Medan, KPK telah mempersiapkan sekitar 100 bukti yang terdiri dari bukti tertulis dan elektronik termasuk putusan praperadilan yang dalam pertimbangan membenarkan penetapan tersangka KPK sesuai ketentuan dan 13 putusan tindak pidana korupsi sebelumnya," ungkap Febri.

Masih dalam perkara yang sama, ada lima orang tersangka anggota DPRD Sumut yang mangkir dari panggilan KPK pada hari ini (21/8) dengan alasan yang tidak patut.

Kelimanya adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yaitu DTM Abdul Hasan Maturidi (DHM) yang saat ini berprofesi sebagai wiraswasta mengatakan sedang ada urusan sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, Rahmania Delima Pulungan (RDP) mengirimkan surat ada acara keluarga, Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) tidak hadir tanpa keterangan, Restu Kurniawan Sarumaha (RKS) mengirimkan surat yang meminta penjadwalan ulang pada 24 Agustus 2018 serta Washington Pane (WP) yang mengirimkan surat bahwa sedang dirawat di rumah sakit.

"Penyidik memandang alasan tersebut kurang patut atau tidak patut digunakan sebagai alasan ketidakhadiran dalam pemanggilan sebagai tersangka," tegas Febri.

KPK hingga saat ini sudah menahan 15 orang tersangka kasus tersebut yakni 10 anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Jhon Hugo Silalahi (21 Agustus 2018), Biller Pasaribu (20 Agustus 2018), Pasiruddin Daulay (20 Agustus 2018), Tahan Manahan Panggabean (13 Agustus 2018), Elezaro Duha (7 Agustus 2018), Fadly Nurzal (29 Juli 2018), Rijal Sirait (4 Juli 2018), Rooslynda Marpaung (4 Juli 2018), Helmiati (9 Juli 2018) dan Muslim Simbolon (9 Juli 2018).

Selanjutnya 5 anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi (4 Juli 2018), Sonny Firdaus (5 Juli 2018), Mustofawiyah (11 Juli 2018), Tiaisah Ritonga (11 Juli 2018), dan Arifin Nainggolan (16 Juli 2018).

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait empat hal.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015. KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca juga: Lima tersangka oknum DPRD Sumut tidak ke KPK




 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018