Jakarta, 16 Agustus 2007 (ANTARA) - Bank Danamon Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dompet Dhuafa hari ini menandatangani perjanjian kerjasama untuk penyaluran dana zakat dan dana kebajikan yang dihasilkan dari Dirham Card, kartu syariah yang pertama di Indonesia. Perjanjian ini ditandatangani oleh Hendarin Sukarmadji, Direktur Bank Danamon dan Rahmad Riyadi, Presiden Baznas Dompet Dhuafa. Dirham Card memberikan seluruh keuntungan seperti kartu kredit konvensional namun hubungan antara pihak terkait dalam transaksi berdasarkan prinsip syariah. Bank Danamon Syariah mensyaratkan para pemegang kartu Dirham Card untuk memiliki dana investasi wajib dan mengelola Dana Kebajikan (Qardul Hasan) yang diperoleh dari penyelenggaraan produk kartu syariah; misalnya dari late payment fee, yang disalurkan untuk kegiatan kedermawanan. "Penandatanganan kerjasama dengan Baznas Dompet Dhuafa ini adalah salah satu wujud kepedulian sosial yang tinggi dari produk Dirham Card khususnya, dan dari Bank Danamon Syariah pada umumnya," kata Hendarin Sukarmadji. "Fitur zakat pada goodwill investment ini merupakan salah satu keunggulan Dirham Card. Kami juga berupaya untuk mendorong dan membiasakan nasabah untuk menabung melalui goodwill investment ini, yang nilainya sebesar 10 persen dari batas kredit. Para pemegang kartu Dirham Card dapat memilih untuk menzakatkan bagi hasil dari investasi tersebut," tambahnya. Rahmad Riyadi, Presiden Baznas Dompet Dhuafa mengatakan, "Kerjasama yang kami bangun dengan Bank Danamon ini merupakan salah satu upaya Baznas Dompet Dhuafa untuk meningkatkan kualitas layanan kepada donatur dengan memungkinkan mereka melakukan pembayaran zakat melalui fitur-fitur dari Dirham Card." Dirham Card ini adalah hasil kolaborasi antara Bank Danamon dan MasterCard dengan seluruh jaringan atau merchant-nya di seluruh dunia untuk menyediakan jasa sistem pembayaran dan layanan kepada pemegang kartu. Keunikan Dirham Card terletak pada 'akad', istilah untuk kontrak atau skema transaksi yang digunakannya; yang dapat berupa Ijarah, Kafalah atau Qardh. Dirham Card ini diluncurkan berdasarkan Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Surat Bank Indonesia No. 9/183/DPbS/2007 tentang Persetujuan Danamon Syariah Card. Ketiga jenis akad tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Pada akad atau skema transaksi Ijarah, penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas penyediaan jasa atau Ijarah ini, pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan, atau membership fee. Sementara itu, pada skema Kafalah, Bank Danamon Syariah selaku Penerbit Kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima imbal jasa, atau fee (ujrah kafalah). Pada akad Qardh, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Pemegang kartu dengan demikian berkewajiban untuk mengembalikan sebesar jumlah dana yang ditarik pada waktunya. Mengenai Bank Danamon: PT Bank Danamon Indonesia, Tbk berdiri pada tahun 1956 dan per tanggal 30 Juni 2007 mengoperasikan sekitar 1.400 cabang termasuk unit Danamon Simpan Pinjam (DSP), Syariah dan cabang-cabang Adira Finance. Menyediakan akses bagi nasabahnya kepada lebih dari 14.000 jaringan ATM, termasuk melalui kerjasama dengan ATM Bersama dan ALTO, yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 33.000 karyawan (termasuk anak perusahaan). Per tanggal 30 Juni 2007, Bank Danamon dimiliki 68,48% oleh Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd., dan 31,52% oleh publik (kepemilikan kurang dari 5%). Mengenai Bank Danamon Syariah Bank Danamon Syariah dirintis pada tahun 2002 ditandai dengan dibukanya Kantor Cabang Syariah pertama di Ciracas Jakarta Timur. Kini, Bank Danamon Syariah didukung oleh 7 Kantor Cabang Syariah (KCS) yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Bukit Tinggi, Banda Aceh, Surabaya, Martapura, Solo dan Makassar serta 3 Unit Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) di Jakarta dan 7 Cabang Office Channeling di Jakarta serta 5 Cabang Office Channeling di wilayah Jawa Timur. Per 30 Juni 2007 dana pihak ketiga Bank Danamon Syariah telah mencapai Rp 455 miliar, sementara total pembiayaan dalam berbagai bentuk skema syariah sebesar Rp 309 miliar, dan total aset mencapai Rp 549 miliar. Mengenai Baznas Dompet Dhuafa Baznas Dompet Dhuafa adalah Badan Operasional Bersama yang dibentuk dari kerjasama yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika (Dompet Dhuafa). Terbentuk sejak 20 September 2006, dalam kurun waktu 10 bulan pertama telah menghimpun dana sebesar Rp 40 miliar dari masyarakat. Hingga akhir Februari 2007, Baznas Dompet Dhuafa telah memiliki 16.000 orang donatur konsolidasi, yang rutin menyalurkan dana zakat, infak/sedekahnya. Baznas dibentuk tahun 2001 berdasarkan SK. Presiden Nomor 8/ 2001, sebagai tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dompet Dhuafa berdiri tahun 1994 dengan akta notaris H. Abu Jusuf, SH tanggal 14 September 1994, Nomor 41. Didirikan dengan tujuan untuk mengangkat harkat kemanusiaan dengan menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infak/ sedekah dan wakaf yang berasal dari masyarakat. Atas ketentuan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Dompet Dhuafa kemudian dikukuhkan sebagai lembaga amil zakat melalui SK. Menteri Agama No. 439/2001. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi: Anika Faisal, Corporate Secretary C/o M Reza Hoesin, External Affairs Head Telepon (+6221) 57991001-03 ext. 8301, 8361, 8323 Mobile (+62) 816 1932239 Fax (+6221) 57991161, public.affairs@danamon.co.id

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007