WP dan JHS mengirimkan surat tidak bisa hadir karena alasan ada penugasan lain. Sedangkan dua tersangka lain RKS dan FST belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. KPK akan menjadwalkan ulang para tersangka yang tidak hadir tersebut."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa empat tersangka suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 tidak memenuhi panggilan.

"Hari ini, Selasa 14 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Keempat tersangka belum datang sampai siang ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Empat tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP), John Hugo Silalahi (JHS), dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).

"WP dan JHS mengirimkan surat tidak bisa hadir karena alasan ada penugasan lain. Sedangkan dua tersangka lain RKS dan FST belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. KPK akan menjadwalkan ulang para tersangka yang tidak hadir tersebut," ucap Febri.

Empat tersangka tersebut termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut.

KPK total telah menahan 12 tersangka dalam kasus tersebut, yakni tujuh mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Tahan Manahan Panggabean Elezaro Duha, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta lima anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca juga: 23 anggota DPRD Sumut diperiksa KPK hari ini

Baca juga: KPK tahan satu tersangka suap DPRD Sumut

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018