Bandung (ANTARA News) - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, dan pengusana nasional Probosutedjo tercatat sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan ke-62 RI dengan pengurangan masa hukuman satu hingga enam bulan. "Pak Puteh dan Pak Probo mendapat remisi pada 17 Agustus 2007 yang akan diberikan secara bersamaan kepada sekitar 9.860 napi lainnya di seluruh Jawa Barat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar, Dedi Sutardi, kepada pers, di Bandung, Senin. Menurut dia, Puteh dan Probosutedjo memang sudah memenuhi kriteria dan berhak untuk memperoleh remisi pada Agustus ini, karena kedua napi itu selain sudah lebih dari enam bulan menjalani masa hukumannya, kemudian mantan pengusaha dan pejabat ini selama dalam LP senantiasa mencerminkan perilaku yang baik. "Persyaratan untuk memperoleh remisi sudah terpenuhi, makanya kami mengusulkan kedua mantan pejabat dan pengusaha nasional ini untuk diberi remisi umum. Pengurangan masa hukuman berkisar 1 hingga 6 bulan," ujarnya. Dedi menjelaskan, remisi yang dikeluarkan oleh Kannwil Depkum HAM Jabar bukan terjadi begitu saja. "Artinya, napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sudah menjalani proses penilaian oleh para petugas dan Kepala LP selama napi itu berada di dalamnya," kata dia. Namun demikian, remisi ini bisa dicabut atau dibatalkan manakala napi yang diusulkan sebelum hari H (17/8) melakukan pelanggaran dan indisipliner, jelas remisinya dicabut lagi. "Semua napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi biasanya hampir 99 persen dapat dikabulkan oleh pusat," kata dia. Ia mengatakan, dari 10.944 nara pidana (napi) yang menghuni 20 Lapas dan Rutan serta satu Lapas Mahmil di Jawa Barat, sebanyak 9.860 napi diantaranya mendapat remisi (potong masa penahanan) umum terkait HUT Kemerdekaan RI ke-62. Dedi mengatakan, penghuni 20 Lapas dan Rutan serta Lapas Mahmil di Jabar sebanyak 10.944 orang, yang tidak mendapat remisi 1.084 orang, sedangkan yang mendapat remisi 9.860 orang. "Mereka yang mendapat remisi selama satu bulan hingga enam bulan itu sebelumnya telah diseleksi secara ketat oleh petugas terkait, seperti berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan memenuhi syarat lainnya yang sudah ditentukan," katanya. Adapun jumlah napi yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 3.589 orang, dua bulan 2.273 orang, tiga bulan 1.780 orang, empat bulan 554 orang, lima bulan 353 orang, dan enam bulan sejumlah 144 orang. Dari ribuan napi yang mendapat remisi pada tanggal 17 Agustus 2007 itu, sebanyak 1.090 orang napi langsung bebas, karena setelah mendapat remisi mereka mendapat bebas dari hukuman penjara. Sedangkan jumlah napi terbanyak yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2007 adalah Lapas Narkoba Gintung, Kabupaten Cirebon, yakni sejumlah 1.159 orang. "Jumlah napi yang mendapat remisi kemungkinan hingga tanggal 17 Agustus 2007 akan bertambah, mengingat pencatatan dan penyaringan napi terus berlangsung hingga tanggal 16 Agustus 2007," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007