Jakarta, 10/8 (ANTARA News) - Calon presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kejadian unik saat ia dan pasangannya Sandiaga Salahuddin Uno mendaftarkan diri ke KPU.

"Ada suatu kejadian unik pada hari ini, di hari ini ada putri presiden pertama RI putri proklamator kita, ada juga putri presiden RI kedua, ada juga 2 putra presiden RI yang ke-6 saudara-saudara," kata Prabowo di gedung KPU Jakarta, Jumat.

Putri proklamator yang ia maksud adalah Rachmawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, sedangkan putri presiden RI kedua adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Haryadi alias Titiek Soeharto yang juga mantan istri Prabowo.

Dua putra presiden ke-6 RI adalah Komandan Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Keempatnya mendampingi Prabowo dan Sandiaga untuk mendaftar ke KPU.

"Ini kehormatan besar bagi saya, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada KPU yang sudah bekerja keras. Saya menitipkan harapan kader-kader semua partai dari seluruh Indonesia, kami titip masa depan seluruh rakyat Indonesia di pundak KPU, demokrasi menurut keyakinan kami semua adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang terbaik dari yang ada," tutur Prabowo.

Menurut Prabowo, pergantian pemerintahan dan pimpinan baik bupati, wali kota bahkan kepala desa hingga gubernur dan presiden harus berjalan aman, damai dan jujur.

"Apapun keputusan rakyat harus kita hormati karena itu dalam hal ini masa depan nasib bangsa berada di pundak KPU, KPU punya tugas sangat berat, KPU harus menjaga keadilan, kejujuran, kebersihan dari pemilu. Pemilihan melalui kotak suara adalah kedaulatan rakyat, jangan sekali-kali kita menghina hak rakyat, mencurangi hak rakyat, biar rakyat yang berdaulat dan menentukan nasib," ucap Prabowo.

Prabowo mengaku hanya ingin berkuasa dengan izin rakyat Indonesia.

"Kami ingin berkuasa untuk mengabdi kepada rakyat Indonesia, kami ingin agar tidak ada orang lagi yang lapar di Indonesia, tidak boleh ada orang miskin di Indonesia, tidak boleh keadilan tidak sampai ke seluruh rakyat Indonesia. Saya kira itu tekad kami, hasrat kami, terima kasih KPU," tambah Prabowo.

Prabowo-Sandiaga di antarkan oleh para ketua umum partai pendukung yaitu Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, Ketum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Komandan Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (menggantikan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono).

Selanjutnya hadir juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PKS Mustafa Kemal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, politikus Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Waketum Gerindra, Fadli Zon, politikus Gerindra, Habiburokhman, istri Sandiaga Uno, Nur Asia Uno, politikus PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri, politikus PAN, Dedi Gumelar, dan lainnya.

Prabowo-Sandiaga tersebut disambut Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU yaitu Pramono Ubaid Thanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy`ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik beserta Ketua Bawaslu Abhan dan komisioner Bawaslu serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Harjono, dan para anggotanya.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22/2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sejumlah syarat itu, misalnya, surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018