Ya, itu ada peraturannya, efektif berlaku sejak hari ini"
Jakarta (ANTARA News) - Raturan pengendara mobil telah ditindak polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Selatan di sepanjang Jalan RA Kartini dalam hari pertama pemberlakuan aturan ganjil-genap, Rabu.
   
"Jumlahnya di sepanjang Jalan RA Kartini ini, sekitar 140-an," kata Kepala Unit (Kanit) Lantas Kebayoran Lama AKP Hermanto ke Antara saat ditemui di Pos Polisi Underpass RA Kartini, Rabu.
   
Ia menjelaskan, penindakan berupa tilang dikenakan ke para pelanggar, mengingat sejak 1 Agustus, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 efektif diberlakukan.
   
"Ya, itu ada peraturannya, efektif berlaku sejak hari ini. Sosialisasi juga sudah dilakukan sebelumnya selama satu bulan," terang AKP Hermanto yang sedari pagi terlihat aktif memantau pos-pos polisi di sekitar Jalan RA Kartini hingga di Jalan Metro Pondok Indah.
   
Ia mengatakan, penindakan akan konsisten dilakukan untuk para pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap.
   
"Besok juga sama, petugas akan siaga," tambahnya.
   
Dalam kesempatan itu, ia berharap agar masyarakat dapat menaati peraturan, tanpa perlu diawasi kehadiran petugas.
   
"Saya harap masyarakat dapat mengerti dan memahami aturan gage (ganjil-genap) ini dan dilaksanakan," terang AKP Hermanto.
   
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 mengatur diantaranya terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.

Baca juga: 50 kendaraan kena tilang ganjil-genap di Kuningan
   
"Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini)," demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).
   
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.
   
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Ini kawasan ganjil genap menurut peraturan gubernur DKI Jakarta

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018