Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta pengendara tidak memiliki plat nomor ganda yang ditujukan menghindari penilangan saat operasi ganjil-genap, karena bisa terkena sanksi penilangan hingga pemalsuan identitas.

"Kami minta itu tidak dilakukan karena ada sanksi, ada aturan tilangnya hingga bisa lebih tinggi dari itu karena identitas kendaraannya tidak sesuai dengan yang dibawa itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Rabu.

Dalam pemberlakuan ganjil-genap yang dilaksanakan pada Rabu ini, Yusuf mengatakan belum mendapat laporan mengenai adanya oknum pengendara yang melakukan hal tersebut. Kendaraan yang ditilang Rabu ini, mayoritas mengaku belum tahu dan lupa dengan perluasan sistem ganjil-genap.

"Cuma hanya beberapa waktu kemarin saat sosialisasi. Pas kita cek STNK ada, hanya dia ada plat nomor lain, cuma bukan berarti mobilnya enggak benar, mobil data benar, ada. Cuma dia buat kelabui petugas saja," kata Yusuf.

Atas pengalaman anak buahnya tersebut, Yusuf mengingatkan para pengendara tidak perlu coba-coba mengelabui petugas di lapangan karena anak buahnya sudah mahir dan terlatih dalam modus tersebut.

"Teknisnya enggak perlu disampaikan disini, itu kan teknis tidak perlu juga disampaikan, namun yang jelas kami sudah tahu bagaimana caranya," tutur dia.

Perluasan ganjil genap dengan penindakan mulai dilaksanakan pada Rabu ini usai uji coba sistem perluasan ganjil genap yang dilakukan mulai 1 Juli lalu berakhir pada 31 Juli.

Sanksi yang akan diterima para pelanggar di antaranya pemberian tilang, denda Rp500 ribu, ataupun kurungan penjara selama dua bulan.

Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan Pemprov DKI untuk mengejar syarat waktu tempuh Wisma Atlet ke venue dari Dewan Olimpiade Asia (OCA) maksimal 30 menit. Selain itu, kebijakan itu untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Sistem ganjil genap semula hanya diterapkan di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dengan perluasan ini, sistem ganjil genap juga berlaku di ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur).

Tak hanya penambahan ruas jalan, tetapi juga perpanjangan durasi waktu ganjil genap menjadi Senin sampai Minggu. Selain itu waktu pelaksaanaan diperpanjang mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018