Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam terpilih menjadi wakil ketua DPD RI tambahan melalui rapat paripurna DPD RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara V Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Rapat paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, didampingi Ketua DPD RI Oesman Sapta dan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis dan dihadiri 87 anggota DPD RI.

Menurut Nono Sampono, berdasarkan mekanisme pemilihan yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI, calon wakil ketua harus memenuhi syarat dukungan awal minimal 10 suara dari anggota DPD RI.

Berdasarkan aturan tersebut, lima anggota DPD RI memenuhi syarat dukungan yakni, Habin Ali Alwi (Banten), Ahmad Muqowam (Jawa Tengah), Sofwat Hadi (Kalimantan Selatan), Ibrahim Agustinus Medah(NTT), serta Adjiep Padindang (Sulawesi Selatan).

Forum rapat paripurna sepakat pemilihan pimpinan DPD RI tambahan dilakukan melalui mekanisme voting tertutup sesuai amanah Tata Tertib DPD RI. Pemilihan berlangsung lancar dan tertib.

Pada saat penghitungan suara, Ahmad Muqowam dari Jawa Tengah bersaing ketat dengan Ibrahim Agustinus Medah dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan hingga suara terakhir Ahmad Muqowam meraih 30 suara, sedangkan IA Medah meraih 29 suara. Calon lainnya adalah, Adjiep Padindang dari Sulawesi Selatan meraih 19 suara, Habib Ali Alwi dari Banten (7 suara), serta Sofwat Hadi dari Kalimantan Selatan (2 suara).
 
Usai pemilihan, DPD RI mengagendakan dilakukan pelantikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Sambil menunggu kehadiran pimpinan Mahkamah Agung, maka rapat paripurna diskors. Pada saat skors tersebut, Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan geladi bersih proses pelantikan.

Setelah menunggu sekitar satu jam, Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Mahkamah Agung Soewardi hadir dan pelantikan dilaksanakan mulai sekitar pukul 17.30 WIB. Soewardi memimpin pengucapan sumpah dan janji jabatan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara. Setelah itu, Ahmad Muqowam dipersilakan duduk di barisan kursi pimpinan DPD RI dan menutup rapat paripurna.

Pemilihan pimpinan DPD RI tambahan berdasarkan amanah UU No. 2 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). UU MD3 yang baru mengamanahkan pimpinan DPD RI ditambah satu pada posisi wakil ketua.
 
Baca juga: DPD adukan hakim MK ke Dewan Etik
Baca juga: Dua opsi pengurus parpol jadi anggota DPD


 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018