Kami memastikan pendirian usaha pertamini itu tidak mengantongi izin...
Batang (ANTARA News) - Ratusan pedagang bahan bakar minyak yang menggunakan mesin pompa mini atau dikenal dengan sebutan pertamini di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang Dewi Wuriyanti di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah belum memiliki dasar untuk menertibkan keberadaan penjual bensin eceran tersebut meski usaha itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Kami memastikan pendirian usaha pertamini itu tidak mengantongi izin usaha karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya. Jika warga nekat membuka usaha tersebut bisa dinyatakan usaha itu berdiri secara ilegal," katanya.

Saat ini pemerintah belum mempunyai dasar untuk menertibkan keberadaan penjual bensin eceran dengan menggunakan mesin pompa itu.

Selama ini pemkab hanya melakukan monitoring dan pembinaan saja pada pemilik pertamini agar melengkapi peralatan keamanan.

"Pada monitoring yang dilakukannya secara berkala itu, kami melihat banyak pemilik usaha BBM itu yang tidak melengkapi peralatan keamanan, seperti halnya alat pemadam kebakaran," katanya.

Selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan, kata dia, banyak pengecer BBM dengan menggunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran.?

"Usaha mereka tidak bisa dilakukan uji tera seperti pada Pertamina," katanya.

Manager Communication and CSR PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Jateng dan DI Yogyakarta Andar Titi Lestari mengatakan penjualan BBM seperti itu (pertamini) dinilai ilegal.

Selain tidak mempunyai izin usaha, kata dia, penjualan BBM model seperti itu melanggar sejumlah aturan baku yang disyaratkan oleh Pertamina seperti standar harga jual, standardisasi mengenai dispensernya, nozzle-nya atau kualitas BBM-nya.

"Usaha pertamini ini sudah jelas ilegal karena pada aturan disebutkan untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir minyak dan gas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah," katanya.

Baca juga: Pertamini cuma istilah dagang
Baca juga: Hiswana Migas kenalkan SPBU eceran resmi

 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018