Sidang dilanjutkan, pada lusa, Kamis
Jakarta, (ANTARA News) - Sidang pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang dilanjutkan, pada lusa, Kamis," kata Hakim Aris Bawono Langgeng yang memimpin jalannya persidangan ke tim penuntut umum, sebelumnya.

Sebelumnya, Selasa, ketua majelis hakim menanyakan kesiapan JPU untuk membuat tuntutan.

"Sekitar satu minggu Yang Mulia," kata ketua tim JPU Heri Jerman.

Akan tetapi, Hakim Aris memutuskan untuk tetap menggelar sidang pembacaan tuntutan, Kamis.

"Ya dicoba dulu ya, Kamis, tetap sidang," kata ketua majelis hakim.

Antara melaporkan, ratusan personel gabungan dari kepolisian terlihat telah menggelar apel pagi sekitar pukul 07.56 WIB.

"Total personel sekitar 100 orang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat ditemui selepas apel di PN Jakarta Selatan.

Pengamanan untuk sidang kedua pembubaran JAD, menurutnya, dibagi ke empat ring, yaitu di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, di dalam dan di luar PN Jakarta Selatan.

Sebelum dan selama proses sidang berlangsung, pihak dari kepolisian turut membantu petugas PN Jakarta Selatan memeriksa pengunjung pengadilan.

Untuk sidang kedua, Zainal Anshori kembali dihadirkan selaku perwakilan atau Amir (Ketua) JAD Pusat.

Sidang perdana pembubaran JAD, sebelumnya, dipimpin oleh Hakim PN Jakarta Selatan Aris Bawono, dan didampingi dua anggota majelis hakim. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman.

Pasca pembacaan surat dakwaan, Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Anshori yang mewakili organisasi di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan), melalui kuasa hukumnya.

Alhasil, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi.

Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, diantaranya Saiful Muhtohir alias Abu Ghar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.

Dalam sidang perdana, pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan dan sidang dilanjutkan hanya dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum har ini.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.

Baca juga: Polisi bersenjata kawal sidang pembubaran JAD
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018