Jakarta (ANTARA News) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan mengimbau para penunggak pajak perpanjangan STNK untuk segera mengikuti program pemutihan (penghapusan) denda administrasi hingga 31 Agustus tahun ini.

"Program pemutihan denda administrasi sudah dimulai sejak 27 Juli dan akan berakhir pada 31 Agustus. Saya kira waktunya (untuk para penunggak pajak) lebih dari cukup," kata Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar di Kalibata, Rabu.

Ia menjelaskan, biasanya penunggak pajak harus membayar denda administrasi sebanyak dua persen dari nilai keseluruhan pajak tiap bulannya.

"Bayangkan itu baru dua persen (untuk satu bulan) dan bisa 48 persen (jika tunggakan mencapai dua tahun)," tambahnya.

Dengan demikian, ia mengajak masyarakat untuk segera menggunakan fasilitas tersebut, karena prosedurnya yang mudah.

"Tinggal datang saja ke Samsat Induk di wilayah sesuai alamat STNK-nya dan daftar seperti biasa. Nanti dendanya otomatis kosong (diputihkan)," kata Khairil.

Di tengah operasi gabungan, Khairil mengatakan adanya Razia Pengesahan STNK itu merupakan upaya memberi momentum untuk masyarakat membayar pajak.

"Untuk setiap pengendara harus membawa STNK yang sah, kalau tidak sah berarti dia melanggar ketentuan perundang-undangan. Bagaimana STNK itu sah? Dokumen itu harus diperpanjang," jelas Khairil.

Proses perpanjangan STNK, menurut kepala unit PKB dan BBNBK Samsat Jakarta Selatan itu dapat dilakukan langsung di kantor Samsat Induk, atau di gerai perwakilan yang tersedia di pusat perbelanjaan, bahkan aplikasi internet.

"Kami berusaha untuk mendekatkan diri ke masyarakat," tambahnya.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018