Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang ( RUU) tentang Lambang Negara DPR RI Irmadi Lubis meminta penemuan kembali versi asli lagu kebangsaan "Indonesia Raya", tidak menjadi bahan polemik yang berkepanjangan. "Polemik harus dihentikan dengan membawa temuan lagu Indonesia Raya ke Pansus DPR RI yang sedang melakukan pembahasan RUU tentang Lambang Negara," kata Irmadi Lubis kepada pers di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Senin. Dia mengemukakan, pembahasan temuan versi asli lagu kebangsaan di Pansus DPR akan lebih cerdas daripada berpolemik yang akhirnya membigungkan masyarakat. Penemuan kembali versi asli lagu "Indonesia Raya" oleh Roy Suryo, kata Irmadi, merupakan sebuah karunia. Apalagi penemuan itu bertepatan dengan DPR yang sedang melakukan pembahasan RUU tentang Lambang Negara. Temuan itu sudah tepat dibahas bersama di DPR RI yang melibatkan pihak terkait, terutama ahli waris WR Supratman sebagai pencipta lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga meminta pemerintah membahas lagu Indonesia Raya versi lengkap dengan sejarahwan guna mengambil keputusan sebelum HUT RI 17 Agustus 2007 sehingga masalah itu tidak membingungkan masyarakat. "Menteri-menteri terkait perlu duduk dan bicara dengan sejarahwan lalu mengambil keputusan, apakah yang akan dipakai itu lagu kebangsaan sekarang atau yang lama," kata Hidayat Nurwahid. MPR sebagai lembaga negara akan menerima lagu kebangsaan yang ditentukan Presiden lewat Keppres. "Konstitusi kita hanya mengatur lagu kebangsaan Indonesia Raya. Mengenai yang lebih teknis, diatur Presiden dalam Keppres," kata Hidayat Nurwahid. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007