Bandarlampung (ANTARA News) - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Jeffrie Geovanie, menyatakah bahwa syarat dukungan bagi calon independen mengikuti Pilkada mestinya maksimal lima persen dari jumlah pemilih dan bukan 15 persen seperti pemikiran yang berkembang baru-baru ini. "Syarat dukungan 15 persen, jelas mustahil bisa diwujudkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin. Sebelumnya, berkembang pemikiran agar calon independen harus memenuhi syarat dukungan 15 persen suara sebagaimana harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol. Dalam UU No 32 tahun 2004 disebutkan bahwa calon kepala daerah diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih 15 persen suara di DPRD atau 15 persen suara sah hasil Pemilu. Kalangan analisis politik di dalam negeri menolak dengan tegas ketentuan dukungan 15 persen itu, karena sangat sulit bagi calon independen untuk meraih dukungan sebesar itu. Bagi parpol-parpol kecil, syarat meraih dukungan 15 persen itu sangat sulit, sehingga mereka harus berkoalisi. Selain mustahil bagi claon independen, kata Jeffrie, syarat dukungan 15 persen itu juga akan sangat menyulitkan bagi KPUD untuk melakukan verifikasi atas dukungan tersebut. Berkaitan itu, ia mengingatkan para pengurus partai politik yang mengusulkan angka 15 persen itu bahwa maksud diberikannya ruang bagi calon independen adalah untuk menyehatkan partai-partai politik. Karena itu, syarat dukungan bagi calon independen harus yang wajar dan rasional, dan bukan angka 15 persen yang sangat sulit, bahkan mustahil, dapat dipenuhi oleh calon perseorangan. Sebelumnya, pengamat politik dari IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Hamid Sarong, mengemukakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengambil contoh produk hukum tentang pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh, karena daerah itu sudah melaksanakan pesta demokrasi dengan melibatkan calon independen. Syarat dukungan calon independen yang ditetapkan KIP Aceh sebesar tiga persen dari jumlah pemilih yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Persyaratan itu sudah sangat memadai, meskipun ada calon pasangan yang mampu, tapi ada juga calon yang tidak mampu memenuhi tiga persen dukungan, dan yang sangat berat dan sulit dilakukan KIP Aceh pada waktu itu adalah melakukan verifikasi faktual, untuk membuktikan kebenaran dukungan tersebut yang langsung menanyakan kepada orang bersangkutan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007