Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pertambangan Provinsi DKI Jakarta mengakui 32 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bermasalah -karena dibangun pada lahan yang seharusnya menjadi jalur hijau - masih beroperasi hingga saat ini. Kepala Dinas Pertambangan Provinsi DKI Jakarta Peni Susanti di Balaikota Jakarta, Rabu mengatakan secara bertahap 32 SPBU itu akan ditutup dan lahan yang mereka tempati itu akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai taman untuk memenuhi target 14 persen ruang terbuka hijau di ibukota. "Pokoknya pada 2010 hal tersebut sudah selesai terlebih dengan sudah adanya UU tentang tata ruang dan juga kita memiliki Perda nomor 6 tahun 1999 yang melarang pembangunan di kawasan jalur hijau," katanya kepada wartawan usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso bersama-sama dengan Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno. Ia menambahkan sejumlah SPBU tersebut masih diberi kesempatan untuk menjalankan usahanya hingga 2010 sebelum akhirnya harus mengosongkan lahan tersebut. "Jadi yang 32 SPBU itu akan diarahkan ke lahan baru," tuturnya. Sejumlah 32 SPBU itu totalnya memiliki luas 47,250 meter persegi masing-masing di Jakarta Pusat terdapat 11 SPBU antara lain di Jalan Diponegoro, Jalan Gereja Theresia, Jalan Sumenep dan Jalan Tanah Abang Timur dengan total luas di Jakarta Pusat yaitu 14,560 meter persegi. Di Jakarta Utara terdapat empat SPBU antara lain Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Cilincing Raya dan Jalan Yos Sudarso dengan total luas keseluruhan 6,475 meter persegi. Jakarta Barat terdapat 4,288 meter persegi yaitu empat SPBU antara lain di Jalan Kyai Tapa, Jalan Hayam Wuruk (sisi selatan) dan Hayam Wuruk (sisi utara). Di Jakarta Selatan terdapat 17,804 meter persegi terbagi atas 10 SPBU antara lain Jalan Lapangan Roos, Jalan Pakubuwono VI (sisi Barat), Jalan Wijaya I dan Jalan Tebet Timur Raya. Untuk Jakarta Timur terdapat 4,123 meter persegi yang terbagi atas tiga SPB yaitu Jalan Inspeksi Saluran Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani (sisi utara) dan Jalan Jenderal Ahmad Yani (sisi selatan). Dari 32 SPBU itu, 11 diantaranya milik Pertamina. Atas hal tersebut Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno mengatakan pihaknya akan menghormati peraturan yang ada di Provinsi DKI Jakarta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007