Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera merealisasikan sertifikasi hak atas tanah sebanyak 13.000 sertifikat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan akses permodalan UMKM. "Sampai 2006 tidak kurang 49.463 tanah yang diprogramkan untuk disertifikasi," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Jakarta, Selasa. Sejak 2003 hingga 2007 Melalui program sertifikasi tanah UMK sudah 54.746 sertifikat UMK yang disertifikasi. Program itu dilaksanakan atas kerjasama Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebanyak 54.746 sertifikat UMK yang disertifikasi itu tersebar di 25 provinsi dan 416 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pihaknya untuk 2007 menganggarkan Rp8 miliar yang terdiri atas Rp5 miliar untuk bidang tanah UMK dan Rp3 miliar untuk tanah perkebunan. Program sertifikat tanah UMK untuk 2008 direncanakan sebanyak 30.000 sertifikat UMK, katanya. Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan sertifikasi untuk pelaku UMK dengan menjamin percepatan proses penyelesaian. "Pemerintah secara intensif melakukan reformasi aset pemerintah dan masyarakat sehingga jaminan hak atas tanah terpenuhi. Dan dimungkinkan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan," katanya. Untuk program tersebut, pelaku UMK harus memenuhi persyaratan tertentu di antaranya memiliki alas hak, lunas PBB, KTP dan KK. Pemerintah melalui APBN Kementerian Negara Koperasi dan UKM memberikan bantuan/subsidi pembuatan sertifikat Rp500 ribu untuk tanah UMK dan Rp1 juta untuk tanah UMK perkebunan, tambak/pesisir.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007