Jakarta (ANTARA News) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak bisa menerima permohonan untuk menguji ketentuan mengenai masa jabatan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Permohonan uji materi mengenai ketentuan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia Muhammad Hafidz, serta organisasi Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Mahkamah berpendapat ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebelumnya para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan a quo, karena para pemohon ingin Jusuf Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019 namun ketentuan a quo telah menghambat Jusuf Kalla untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019.

Para pemohon berpendapat Program Nawacita yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak akan dapat dilanjutkan apabila keduanya tidak berpasangan.

"Menurut Mahkamah, hal itu adalah kekhawatiran yang sama sekali tidak relevan dikaitkan dengan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo," tambah Hakim Palguna.

Dengan begitu Mahkamah menyatakan ketentuan-ketentuan a quo sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon.

Baca juga: Golkar taat konstitusi terkait masa jabatan presiden/wapres
 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018