Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lima saksi itu antara lain mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi, dan Alexander Wunaryo yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Nama Nurhayati sempat disebut oleh Irvanto yang menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Irvanto dalam persidangan itu merinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan satu juta dolar AS, selanjutnya Melchias Markus Mekeng satu juta dolar AS.

Kemudian untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan satu juta dolar AS, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS, dan untuk anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.

Baca juga: KPK periksa lagi keponakan Setya Novanto
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018