Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai kocok ulang pimpinan DPR RI sepeninggal Zaenal Maarif tak dapat dilakukan karena tidak ada dasar hukumnya. Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar di sela-sela peringatan Harlah ke-9 PKB di Jakarta, Jumat, menyatakan, Undang-undang Susduk jelas mengatur masa jabatan pimpinan dewan hingga 2009. "Jadi, sesuai Tata Tertib DPR, kursi itu bisa diisi oleh fraksi yang bersangkutan," kata Muhaimin yang juga wakil ketua DPR itu. Yang jelas, katanya, kursi wakil ketua DPR yang ditinggalkan Zaenal Maarif karena dikenai pergantian antar waktu (PAW) oleh DPP Partai Bintang Reformasi, akan dibicarakan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi. Sekjen DPP PKB Yenny Zannuba Wahid juga mengeluarkan pernyataan senada. Yenny berharap keluarnya Zaenal tidak mengubah komposisi pimpinan DPR. "Kita harap recall terhadap Zaenal tidak mengganggu komposisi pimpinan DPR. Kita mendukung jika penggantinya dari kader PBR," kata puteri Ketua Umum Dewan Syura PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut. Sebelumnya sejumlah fraksi di DPR mengusulkan kocok ulang pimpinan DPR setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui PAW terhadap Zaenal Maarif. Bahkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Sekjen DPPB PPP Irgan Chairul Mahfiz terang-terangan berminat mengisi kursi pimpinan DPR karena merupakan partai terbesar keempat di DPR.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007