Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang tentang Konsultasi Pajak yang saat ini sedang digodok di DPR harus memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara agar semakin banyak sumber yang bisa digunakan pemerintah untuk membangun bangsa.

"Dengan adanya UU Konsultan Pajak maka diharapkan tingkat penerimaan negara juga akan meningkat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, bila ternyata produk legislasi tersebut ternyata tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan negara maka RUU itu layak dipertimbangkan untuk diteruskan atau tidak.

Politisi PAN itu memaparkan, RUU tersebut juga harus memberikan aturan yang menyeluruh serta menekankan peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan informasi yang lengkap kepada masyarakat di bidang perpajakan.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan masyarakat sangat membutuhkan jasa konsultan pajak karena penanganan persoalan perpajakan merupakan hal yang penting.

"Masyarakat secara umum masih bingung dalam memahami perpajakan lantaran minimnya pengetahuan dan informasi seputar pajak. Dalam konteks inilah konsultan pajak bisa menjalankan profesinya," kata Mukhammad Misbakhun.

Menurut Misbakhun, kerja konsultan pajak selama ini belum diatur dalam aturan perundangan, karena itu perlu ada undang-undang yang mengatur profesi konsultan pajak, seiring dengan makin peliknya persoalan perpajakan.

Permasalahan perpajakan ini, kata dia, sangat penting untuk dilakukan reformasi, karena pemahaman masyarakat secara umum tidak mendalam terhadap pajak.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini sedang melakukan reformasi sektor perpajakan.

Misbakhun meyakini RUU Konsultan Pajak yang saat ini masih diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, akan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam membenahi sektor perpajakan guna meningkatkan penerimaan negara.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini menjelaskan dari seluruh penerimaan negara dalam APBN, sekitar 85 persen berasal dari perpajakan, sehingga peran konsultan pajak makin dibutuhkan.

"Inilah kenapa saya berulang-ulang menyampaikan bahwa UU Konsultan Pajak sangat dibutuhkan, agar profesi konsultan pajak dapat dilindungi," katanya.

Baca juga: Legislator: RUU Konsultan Pajak bagian reformasi perpajakan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018