Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2018.

"Berdasarkan Permenpan-RB, walau beda pandang dengan KPK, kita (Pemkot) memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, di Bogor, Selasa.

Usmar menjelaskan, alasan memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena mempertimbangkan kenyamanan ASN yang akan cuti selama 10 hari.

Menurutnya, pertimbangan itu diambil karena ASN hanya mendapatkan tunjangan satu kali intensif, diperkirakan dana tersebut akan habis dihari berikutnya.

"Setelah dapat terima insentif, habis di hari berikutnya," kata Usmar.

Walau diperbolehkan untuk dipakai mudik, penggunaan fasilitas kendaraan dinas Kota Bogor dilakukan secara ketat dengan berbagai persyaratan.

Usmar merincinkan persyaratan yang dimaksud, yakni membuat surat pernyataan, bertanggungjawab, dan memelihara kendaran selama digunakan.

"Jadi syaratnya ketat, untuk memastikan selama kendaraan dipakai harus bertanggung jawab, dan dipelihara," kata Usmar.

Sebelumnya, KPK mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh jajarannya tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan lebaran.

KPK menilai penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk mudik lebaran, rawan akan konflik kepentingan.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018